Eksekutif Lefislatif Tetapkan Propemperda 2022

Eksekutif Lefislatif Tetapkan Propemperda 2022



LOMBOK TIMUR Nusrapost.com - Pemerintah Daerah Lombok Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022. Penetapan tersebut berlangsung Kamis (10/2/2022) dalam agenda rapat paripurna IX Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Lombok Timur. 


Dalam laporannya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lombok Timur H. Daeng Paelori S.E mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dengan Pemerintah Daerah Lombok Timur, yang diikuti Asisten I, Kabag Hukum dan Kepala OPD terkait, usulan Promperda dari pihak eksekutif berjumlah 14 buah Raperda dan dari DPRD berjumlah 1 buah Raperda Inisiatif.


 "Sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan serta Pedoman teknis pembentukan Produk Hukum Daerah, Bapemperda DPRD Lotim telah menetapkan 15 Raperda prioritas menjadi Propemperda Tahun 2022 serta 4 buah Raperda Komulatif Terbuka," Ungkapnya



Ia mengatakan, Raperda yang menjadi Promperda tahun 2022 di antaranya, pada triwulan pertama Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selaparang, Raperda Perusahaan Umum Daerah Agro Selaparang dan Raperda Perusahan Daerah Energi Selaparang. 


Selanjutnya, pada triwulan kedua bakal dibentuk Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa, Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, Raperda Retribusi Perizinan Tertentu dan Raperda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 (Raperda Komulatif Terbuka). 


Kemudian pada triwulan ketiga bakal dibahas Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha, Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012-2023 dan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 (Raperda Komulatif Terbuka) yang semuanya juga merupakan Raperda usulan pihak eksekutif.

 
Pada triwulan keempat, sambungnya, bakal dibahas terkait Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Raperda Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Lombok Timur, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Lombok Timur (Usul Inisiatif DPRD), Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 (Raperda Komulatif Terbuka).  "Raperda Nomor 1,2 dan 4 Usulan Eksekutif sementara Raperda Nomor 3 merupakan Usulan DPRD," Ujarnya. (np) 

Tags

Post a Comment