Kurir Sabu Asal Desa Jagerage Lobar Di Bekuk Di Gondang Lombok Utara  

Kurir Sabu Asal Desa Jagerage Lobar Di Bekuk Di Gondang Lombok Utara  


LOMBOK UTARA Nusrapost.com -- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara membekuk seorang kurir Narkotika jenis Sabu-Sabu berinisial YD asal Dusun Tegal Desa Jagerage Kecamatan Kuripan Lombok Barat. Ia di tangkap di wilayah Dusun Gondang Barat Kecamatan Gangga Lombok Utara Senin, (31/01/2022) sekitar 01:00 Wita.


Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Iptu I Ketut Artana .SH. membenarkan penangkapan terhadap seorang yang diduga menguasai Narkotika jenis Sabu-Sabu di Dusun Gondang Barat. Saat beraksi terduga pelaku menggunakan sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam, dan ketika dilakukan penggeledahan yang dipimpin Kasat Narkba bersama tim, pelaku sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti tersebut di area Tkp.

"Sekitar jarak satu meter dari tempat penggeledahan, petugas menemukan plastik warna hitam yang berisi satu klip diduga Nakotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 3,78 gram,"Jelasnya.


Lanjut dijelaskan Artana bahwa saat di interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah dibawah penguasaannya dan dia disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan barang tersebut kepada pelanggannya yang beralamat di Gondang Barat.

Atas penguasaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, pelaku beserta barang bukti di amankan ke ruang Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara, untuk dilakukan pengembangan teradap asal usul barang bukti dan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif.


"Dari perbuatannya terduga pelaku, diancam dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah," tutup Kasat Res Narkoba Iptu Artana. (np)

Tags

Post a Comment