Kejari Lotim Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Pada PT Bank NTB Syari'ah

Kejari Lotim Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Pada PT Bank NTB Syari'ah


LOMBOK TIMUR NTB Nusrapost.com -- Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Lombok Timur berhasil memulihkan keuangan negara pada Bank NTB Syariah Cabang Selong sebesar Rp. 459.694.972.88,- (Empat ratus lima puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah delapan puluh delapan sen). Kegiatan eksekusi itu, bertempat di ruang Rapat Kejaksaan Negeri Lombok Timur Kamis (20/1/2022).


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Selong Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi S.H melalui rilisnya Nomor: PR – 06/N.2.12.2/Ds.1/01/2022 menyebutkan, Keuangan Negara yang dipulihkan, diperoleh dari 2 (dua) orang terpidana yaitu pertama, berinisial LIY, sesuai berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1377K/PID/2002 Tanggal 23 Oktober 2002  dengan jumlah uang pengganti sebesar Rp. 245.958.326,- (dua ratus empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah).


Sementara terpidana Inisial MI didasarkan pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1338K/Pid/2002 Tanggal 28 Mei 2002 dengan jumlah uang pengganti sebesar Rp. 213.735.972.88,- (dua ratus tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah delapan puluh delapan sen).


Selain uang pengganti Jaksa Pengacara Negara menerima pembayaran kerugian Immateril dan biaya perkara perdata sebesar Rp. 52.597.000.- dari Terpidana MI.


"Inipun berdasarkan putusan Perdata Pengadilan Negeri selong Nomor 140/Pdt.G/2015/PN. Sel tanggal 25 April 2015,"Jelasnya.


Lanjut dijelaskan Rasyidi, Uang pengganti sebesar Rp. 459.694.972.88,- (empat ratus lima puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah delapan puluh delapan sen), yang diterima dari 2 (dua) orang terpidana itu, diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur ke Direktur Bank NTB Syariah Cabang Selong.


Sedangkan untuk kerugian Immateril dan biaya perkara perdata sebesar Rp. 52.597.000.- (lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dari Terpidana MI di serahkan ke Bendahara Penerima untuk disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI.


"Ini kasus korupsi kredit fiktif perkara pada Bank NTB Syariah cabang Selong, di putus MA tahun 2002 dan sudah menjalani pidana,"Tutupnya (np).

Tags

Post a Comment