Rencana Revisi Perda Miras Disetujui Bupati Lotim

Rencana Revisi Perda Miras Disetujui Bupati Lotim

Pemusnahan barang bukti miras hasil operasi penertiban/ OTT yang berlangsung di Hutan Kota Rinjani


LOMBOK TIMUR NTB Nusrapost.com -- Bupati Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy menyetujui rencana revisi Peraturan Daerah no. 8 Tahun 2002 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Menjual, dan Meminum Minuman Keras/ Beralkohol. Ia mengakui minimnya sanksi bisa jadi merupakan salah satu faktor masih banyaknya produsen yang tidak jera, bahkan setelah berkali-kali tertangkap dan dikenai sanksi maksimal. 



"Kami meminta agar revisi perda dapat segera dilakukan dengan memberikan sanksi tegas, utamanya kepada produsen miras,"Kata Sukiman Azmi pada acara pemusnahan barang bukti miras hasil operasi penertiban/ OTT yang berlangsung di Hutan Kota Rinjani Jumat (15/4).



Ia menambahkan bahwa masyarakat memilih menjadi produsen miras karena keuntungannya yang dinilai lebih besar. Oleh Karena itu pada tahun 2022 mendatang pemerintah akan merubah pola pikir para produsen miras ini agar dapat beralih ke usaha lain, tentunya dibarengi dengan dukungan modal untuk usaha baru mereka nantinya.



Sehingga kepada Satpol PP kabupaten Lombok Timur Sukiman berpesan, untuk senantiasa melaksanakan tugas dengan baik, dan melanjutkan Operasi Turjawarli dalam menjaring peredaran miras di Lombok Timur demi menjaga moral dan ahlak masyarakat.



Kasat Pol. PP Lombok Timur H. Sudirman dalam laporannya menyampaikan miras tersebut paling banyak disita di antaranya di desa Sakra, kecamatan Sakra; desa Batuyang, kecamatan Pringgabaya; Sangiang, Kecamatan Masbagik; Ekas, Kecamatan Jerowaru; Keruak, kecamatan Keruak, dan Sikur, Kecamatan Sikur.



"Miras hasil sitaan dalam operasi yang dijalankan, guna penegakan Perda no.8 tahun 2002 ini berjumlah 4.174 liter,"tutupnya. (np)

Tags

Post a Comment