Debt Collector Yang Diduga Todong Mahasiswa Pakai Senpi Terancam 5 Tahun Bui

Debt Collector Yang Diduga Todong Mahasiswa Pakai Senpi Terancam 5 Tahun Bui



LOMBOK BARAT NTB Nusrapost.com -- Polres Lombok Barat, melakukan publikasi peristiwa penagihan secara paksa oleh sekelompok Debt Collector. Berdasarkan pengaduan korban yang diketahui masih berstatus mahasiswa, peristiwa ini terjadi di Labuapi Lombok Barat, Jumat (24/9/2021).


Kapolres Lombok Barat, Polda NTB AKBP Bagus S. Wibowo, SIK menegaskan berdasarkan Pengaduan dari para korban, pihaknya sudah mengambil langkah-langkah penyelidikan. Diantaranya, melakukan upaya-upaya pemeriksaan, dan mengumpulkan barang bukti di TKP.


“Sampai dengan saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Terhadap tiga orang tersangka, saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Lombok Barat, Sabtu (25/9/2021).

Ketiga tersangka yang sudah kita amanakan diantaranya berinisial, B, DH, dan KP. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, mereka adalah karyawan PT. NCS. Terkait dengan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bidang Propam Polda NTB.


“Sekarang ini, penyidik dan personel Bid Propam Polda NTB, sementara bekerja, untuk memastikan apakah yang bersangkutan ini seorang aparat kepolsian,” ujarnya.


Termasuk video yang sempat viral, yang memperlihatkan adanya senpi, Polres Lobar juga masih melakukan pendalaman.
“Sementara itu, terkait masih pendalaman kami, apakah senpi itu merupakan organic aparat atau bukan.


Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka perkembangan proses kasus ini sudah pada tingkat penahanan. Sebagimana informasi-informasi awal yang diterima, bisa saja lebih dari yang telah disebutkan. Hal ini dibuktikan, dengan waktu yang tidak terlalu lama, jajarannya berhasil mengamankan ketiga tersangka tersebut.


“Setelah menerima pengaduan selama 1x24 jam, alhamdullilah dalam waktu tidak lama, kita sudah terima berhasil mengamankan ketiga oknyum  dimaksud,” pungkasnya


Terhadap ketiga tersangka, dijerat dengan pasal 335 dan 368 KUHP, tentang dugaan pemerasan dan pengancaman.Sebagaimana dugaan pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (*)

Tags

Post a Comment