Pelaku Curat Di Ringkus Polisi

Pelaku Curat Di Ringkus Polisi


LOMBOK TENGAH NTB Nusrapost.com -- Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil meringkus pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Kamis (27/5/2021). Pelaku diketahui berinisial K (26) tahun warga Desa Pelambik kecamatan Praya Barat Daya. Ia ditangkap di rumahnya sekitar pukul.22.30.Wita. Pelaku telah dilaporkan  melakukan pencurian di salah satu rumah warga BTN Bogak Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya pada Rabu (19/5).


Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra P, SIK mengungkapkan, pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa satubuah laptop merk ACER warna hitam. Dimana pada saat beraksi Ia berhasil memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan menggasak sejumlah barang berharga yang ditemukan di rumah korban. Kemudian pemilik rumah baru menyadari rumahnya telah disatroni maling saat bangun tidur pada pukul 05.00 Wita.


"Korban tidak menemukan HP yang dicas sebelum tidur. Begitu pula dengan HP istrinya juga tidak ada di tempat karena dibawa kabur pencuri," katanya.


Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 8,2 juta, sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Praya. Setelah melakukan penyelidikan, kata Kasat Reskrim, tim berhasil mengetahui identitas pelaku, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Pelambik.


"Saat dilakukan introgasi awal, pelaku mengakui perbuatanya, dan langsung dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim seraya menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (np)

Tags

Post a Comment