Penggelapan 46 Kendaraan, Bernilai 1,5 M Terungkap.

Penggelapan 46 Kendaraan, Bernilai 1,5 M Terungkap.

Polisi saat menunjukkan Kendaraan yang telah digelapkan.

LOMBOK BARAT NTB Nusrapost.com - Kasus penggelapan 46 kendaraaan Bermotor yang ditaksirkan bernilai 1,5 M berhasil diungkap Polres Lombok Barat

"Tersangka berinisial CA (48) tahun seorang mantan karyawan perusahaan kontraktor di Mataram, Kata Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK saat konferensi pers, di Sea View Hotel Aruna Senggigi, Selasa (30/3/2021).

Dari kejadian itu, nilai kerugian yang ditimbulkan dari dugaan penipuan dan penggelapan puluhan kendaraan bermotor tersebut, mencapai 1,5 miliar dengan jumlah korban sebanyak 46 orang. Hal tersebut bisa terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Polsek Senggigi dan saat neraksi tersangka melakukannya seorang diri. 

Oleh karenanya, pihaknya tetap berusaha untuk terus mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui adanya keterlibatan pihak lain sebab pihaknya memiliki dugaan kuat bahwa tersangka tidak seorang diri dalam melakukan aksinya. Hanya saja lanjut Bagus, pihaknya juga masih mengedepankan fakta-fakta dan bukti yang ada.

Diketahui, 46 unit kendaraan bermotor yang digelapkan tersebut, terdiri dari delapan unit kendaraan roda empat dan 38 unit kendaraan roda dua, sehingga dari total seluruh kendaraan yang diduga digelapkan, tinggal 16 unit sepeda motor yang belum ditemukan keberadaanya, dan sedang dalam upaya pencarian.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yakni mencari korban dengan alasan perusahaannya membutuhkan kendaraan roda empat dan roda dua untuk kegiatan operasional. Upaya tersebut dilakukan sejak Desember 2020 hingga Maret 2021, dimana pelaku menggadaikannya kepada beberapa pihak dengan harga gadai yang bervariasi.

Untuk kendaraan Roda dua, mulai dari Rp. 8 juta sedangkan untuk kendaraan roda Empat berkisar mulai Rp. 18 juta sampai dengan Rp. 30 juta.

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," katanya. (np)

Tags

Post a Comment