Galian C Tanpa Ijin ditutup Polres Loteng.

Galian C Tanpa Ijin ditutup Polres Loteng.

Photo Ilustrasi by Bali express

LOMBOK TENGAH NTB Nusrapost.com - Polres Lombok Tengah melakukan penutupan terhadap aktivitas galian C yang tidak mengantongi izin operasional 
di wilayah desa Pengembur, Kecamatan Pujut. Hal itu sejalan dengan permintaan Masyarakat dan sejalan dengan apa yang pihak kepolisian lakukan. 

"Ini adalah keluhan masyarakat yang terganggu dengan adanya galian C,” ujar Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, Senin (15/3/2021).

Ia menegaskan bahwa persepsi masyarakat perlu juga diluruskan bahwa galian C yang sudah memiliki izin itu dilindungi oleh undang-undang. Kecuali mereka melakukan penambangan galian di luar konsesi atau kordinat yang sudah ada izinnya.

Kaitannya dengan adanya galian C yang di luar izin atau tidak berizin, lanjut Esty, pihaknya juga sudah mengambil langkah mulai dari permintaan klarifikasi data ke dinas ESDM kemudian melayangkan peringatan dan melakukan pemasangan banner penutupan pada titik galian.

“Kita juga minta kepada masyarakat kalau memang ada kegiatan galian segera disampaikan supaya kita bisa melakukan tindakan dengan segera,” pintanya

Ia menyayangkan, Adanya aktifitas galian yang masih dilakukan tanpa izin namun masyarakat tidak ada yang mau jadi saksi pada saat kegiatan galian berlangsung. Sehingga upaya paling tepat adalah tertangkap tangan oleh aparat pada saat melakukan kegiatan penambangan yang tidak ada izin atau melakukan penambangan di diluar kordinat.

Esty menambahkan, kemarin ada 10 lokasi yang sudah ditutup diwilayah selatan karena tidak bisa menunjukkan izin. Akan tetapi berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa masih ada aktifitas kucing-kucingan dengan APH, sehingga kita minta ke masyarakat untuk memberikan informasi biar kita cepat turun ke lapangan.

"Itu yang kini masih jadi kendala kami,"tutupnya. (np)

Tags

Post a Comment