Sekda : Bumdes Yang Ditunjuk, Sudah Siap Jadi Suplier BPNT.

Sekda : Bumdes Yang Ditunjuk, Sudah Siap Jadi Suplier BPNT.

Sekda Lotim M.Juaini Taofik M.Ap

LOMBOK TIMUR NTB Nusrapost.com - Tumpang tindihnya pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2020 yang lalu, menjadi atensi serius pemerintah daerah Lombok Timur. Oleh karenanya diberikanlah kewenangan pada 20 Bumdes yang dinilai maju dan berkembang menjadi suplier dalam bantuan yang sumber anggarannya dari Kementerian Sosial tersebut. Rabu (6/1).

Ketua Tim Koordinasi BPNT, H.Juaini Taofik yang sekaligus Sekertaris Daerah (Sekda) Lombok Timur menyebutkan, sesuai dengan laporan yang diterima, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ditunjuk menjadi suplier dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah siap untuk menyalurkan bantuan dimaksud.

"Selaku Ketua, kami menginginkan 2021 lebih baik," Sebutnya.

Ia mengatakan, ukuran lebih baiknya adalah tentu KPM harus menerima barang yang lebih berkualitas, lebih merdeka dengan menjamin pelaksanaannya sesuai dengan pedoman umum, mengingat, agen E-Warung merupakan penentu keberhasilan dari program. 

"Merekalah tempat transaksi para KPM, bukan pihak lain seperti distributor, supplier,"sebutnya.

Menurut pandangannya, 20 Bumdes yang akan dijadikan filot projek, tidak akan memonopoli semuanya, mungkin hanya  bisa berpartisipasi di beras, kacang sesuai dengan kemampuannya, dan tidak ada pemaksaan harus semua komuditi di ambil Bumdes.

"Bumdes inikan, dibentuk atas perintah UU 6 tahun 2014 tentang desa. Tugas kami dipemerintah daerah ini tentunya memastikan pelaksanaan dari UU itu bisa berjalan salah satunya dengan memanfaakannya untuk bisa menjadi supplier di desa,"ujarnya.

Dalam memastikan masyarat menerima barang dengan kualitas lebih bagus, pihaknya telah mendorong, untuk menghidupkan tim koordinasi di level kecamatan, sebagai tempat menerima aduan dan mengawasi setiap pelaksanaannya.

Menyinggung apa yang di sampaikan Ketua Asosiasi UMKM yang mengatakan Bupati harus berhati-hati dalam menunjuk Bumdes sebagai suplayer Sekda menegaskan, bahwa salah satu tugas dari bupati adalah membina pemerintahan desa sebab dalam UU 6 tahun 2014 dan kebijakan menteri Desa pemerintah daerah diharuskan mendorong Bumdes untuk dapat beraktivitas dengan menjalankan unit usaha seperti ritael modern.

"Tidak salah Bupati mendorongnya, Yang salah itu, misalnya memaksakan monopolinya. Kalau kami mendorong ya, tugas pemerintah. Mendorong unit yang ada dibawahnya," tegasnya.

Dalam persoalan tersebut pria yang akrab di sapa Kak Ofik, memperjelas bahwa pihaknya tidak memaksa semua harus dilakukan oleh bumdes tapi lebih kepada kemampuan masing-masing dan kalau Bumdes mampu berbenah silahkan jalan.

Jadi sekali lagi lanjutnya, tujuannya adalah untuk memerdekakan KPM dan bupati juga sering mengatakan akan berupaya maksimal agar apa yang diterima masyarakat lebih baik sesuai dengan 6 T yakni Tepat waktu, Tepat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat sasaran dan Tepat kwalitas. (np)

Tags

Post a Comment