Sengkarut Surat Sakti Bupati Lotim

Sengkarut Surat Sakti Bupati Lotim

Lombok Timur Nusrapost.com -- Mencuatnya isu mengenai surat rekomendasi yang di tanda tangani Bupati Lombok Timur tentang tata ruang pembangunan tambak udang di wilayah Kelurahan Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji  menimbulkan tanda tanya besar dari berbagai kalangan. Pasalnya keberadaan rekomendasi tersebut dinilai melanggar peraturan daerah. 

Pertanyaan itupun semakin meruncing setelah sebelumnya Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatas namakan diri Aliansi Rakyat Merdeka (ARM) melaporkan Bupati Lombok Timur ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, Karena diduga telah menggunakan kekuasaannya untuk memuluskan langkah sebuah perusahaan untuk memanfaatkan wilayah yang dipimpinnya. 

Buntut dari itu, komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, melakukan pemanggilan kepada dinas terkait guna mengevaluasi dan berkoordinasi atas apa permasalahan itu. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur H. Daeng Paelori dalam paparannya, meminta pada pihak terkait untuk menjelaskan titik tumpu dari persoalan dimaksud, sebab melihat fungsi dan perda Rencana Tata Ruang Wilayah, kawasan tersebut masuk dalam sektor pariwisata. Dimana masyarakat biasa menikmati liburan ditempat tersebut.

"Kami ingin semua yang ada ini menjelaskan dasar persoalannya agar tidak menjadi bias. Dan kenapa bukan ditempat lain aktivitasnya," pintanya. 

Pihaknya tidak keberatan kalau sektor pertambakan bisa mendongkrak pendapatan daerah,  akan tetapi, Ia meminta untuk tidak memberikannya diwilayah Labuhan haji menjadi lokasi tambak. Ia mengherankan PT yang hanya berbekal surat rekomendasi bisa menjalankan aktivitasnya.‎ Tidak hanya meminta penjelasan soal Tambak, pihaknya juga mempertanyakan keberadaan tambang liar yang masih meresahkan masyarakat. Dan terlihat dibeberapa tempat masih ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang ilegal. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu ( DPMPTSP) Lombok Timur Muksin menerangkan bahwa, sebenarnya apa yang tengah diributkan masih belum jelas sebab Izin PT tersebut masih belum dikeluarkan dan aktivitasnya masih belum berjalan. Namun apabila lebih besar mudhoratnya dari pada manfaat maka itu yang akan dijadikan salah satu pertimbangan.

"Saat ini kami masih belum apa-apa, entah investor, tidak akan berani ambil resiko. Perusahaan tambak ini belum diberikan izin dan masih belum beroperasi,"Sebutnya.

Yang perlu difahami bersama bahwa tempat tersebut telah masuk dalam pembahasan proyek besar Nasional yang bermuara pada pemerintah provinsi Nusa tenggara Barat, sehingga pihaknya hanya mengikuti aturan yang ada.‎

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Timur Lalu suranggana mengatakan, khusus untuk di pertambakan pihaknya hanya membuatkan rekomendasi teknis untuk ditinjau akan tetapi dengan syarat harus memperlihatkan semua peraturan yang berlaku dan masih banyak syarat lain yang harus dipenuhi oleh setiap perusahan yang hendak melakukan aktivitasnya.

"Contoh misalnya, Semua yang ada dari utara dan selatan akan kami berikan rekomendasi secara teknis dan bukan Izinnya,"sebutnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Lombok Timur Marhaban, menegaskan, berkaitan dengan keberadaan tambak dari sisi lingkungan pihaknya mengaku bukan memberikan izin melainkan sekedar rekomendasi, sejak desember 2018 dan yang mengeluarkan izinnya adalah DPMPTSP.‎

Untuk dimaklumi sebelum mengeluarkan rekomendasi, pihaknya meneliti syarat yang harus dipenuhi seperti surat dari desa, kecamatan, dan  kejelasan lahan. Tanpa itu semua Ia meyakinkan tidak akan pernah mengeluarkan rekomendasi lingkungan dan  meneliti persayaratnya secara aturan.

Ia juga tetap mengawasi keberadaan tambak tersebut, dan dari kondisi dilapangan pihaknya juga tetap memberikan teguran dan dilaporkan ke pihak provinsi. "Dari kementerian sudah digariskan dasar kewenangan itu,"sebutnya. 

Sementara itu Kepala seksi perencanaan dan tataruang dinas PUPR Zuhriyati ST menyatakan, berkaitan dengan keberadaan rekomendasi tersebut pihaknya tidak pernah memberikannya. Memang pihaknya mengakui, rekomendasi itu diajukan pada instansinya sudah dua kali namun pihaknya selalu memberikan penolakan. Sebab t‎empat itu hanya untuk pariwisata dan tambang, dan tidak ada untuk tambak udang. Itu sebabnya kami tidak mengeluarkan izin rekomendasi.

"Semua ada aturannya. Kami tidak bisa menyimpang dari aturan yang ada,"Singkatnya.‎

Tags

Next
Newer Post
Previous
This is the last post.

Post a Comment