Pilkades di Lombok Timur Di Targetkan 2027, Regulasi & Anggaran Tengah Disiapkan

Pilkades di Lombok Timur Di Targetkan 2027, Regulasi & Anggaran Tengah Disiapkan


Nusrapost.com -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Hambali, mengatakan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan bupati (perbup) terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) yang direncanakan berlangsung pada 2027 mendatang.

Hambali beberkan, penyusunan regulasi tersebut tidak terlepas dari kesiapan anggaran yang akan dibahas dalam perubahan APBD 2026 ini. Ia menyebutkan bahwa tahapan awal pilkades baru bisa dimulai setelah anggaran disahkan.

"Kami sedang menyusun regulasi perda sama perbukunya. Ini kan terkait juga dengan anggaran, karena anggaran itu akan dibahas nanti setelah perubahan APBD 2026,"ucapnya Kamis, (30/4/2026).

Ia menjelaskan, perubahan anggaran diperkirakan mulai berlaku pada Oktober 2026. Oleh karena itu, tahapan perencanaan dan persiapan diproyeksikan berlangsung pada tiga bulan terakhir tahun ini.

"Sehingga estimasi kami paling cepat itu nanti tiga bulan akhir tahun, Oktober, November, Desember, tahapan perencanaan dan persiapan. Kemudian tahap pencoblosannya di 2027,"katanya.

Hambali menegaskan bahwa pelaksanaan pilkades tidak bisa dilakukan tanpa dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah daerah.

"Nggak mungkin kita berjalan kalau anggarannya belum disiapkan oleh pemerintah daerah,"tegasnya.

Ia mengungkapkan, komposisi anggaran pilkades didominasi oleh honor penyelenggara yang mencapai sekitar 60 persen, sementara 40 persen sisanya digunakan untuk kebutuhan logistik.

"Kalau logistik itu mungkin sekitar 40 persen, sedangkan honor hampir 60 persen. Ini hampir sama dengan pemilu legislatif dan pilkada," jelasnya.

Terkait aturan pencalonan, Hambali menyebutkan bahwa regulasi terbaru memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Namun, terdapat perbedaan mekanisme antara keduanya.

"Kalau PNS dia nanti cuti. Kalau dia terpilih, statusnya tetap PNS, tapi dia hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan jabatan. Gaji kepala desa juga tidak diterima, hanya tunjangan tertentu saja," paparnya.

Sementara itu, perangkat desa yang ingin maju sebagai calon kepala desa diwajibkan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon.

"Kalau perangkat desa, begitu ditetapkan menjadi calon, harus mengundurkan diri. Ini berbeda dengan aturan sebelumnya," ujarnya.

Hambali juga menyoroti belum adanya aturan yang secara spesifik mengatur posisi PPPK dalam pilkades.

"Sampai hari ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur PPPK. Di undang-undang masih hanya menyebut PNS, sehingga ini akan kami konsultasikan ke pusat,"ujarnya

Selain itu, ia menjelaskan mekanisme baru terkait calon tunggal dalam pilkades. Jika hanya terdapat satu calon, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran. Jika tetap tidak ada tambahan calon, maka keputusan akan diambil melalui musyawarah.

"Kalau sampai perpanjangan kedua tetap satu calon, nanti panitia bersama BPD akan memusyawarahkan apakah tetap dilanjutkan dengan satu calon atau ditunda,"tuturnya

Ia menambahkan, jika pilkades tetap dilaksanakan dengan satu calon, maka akan menggunakan sistem melawan kotak kosong. Namun, jika kotak kosong yang menang, maka pilkades dianggap gagal dan akan diulang pada periode berikutnya.

"Kalau kotak kosong menang, berarti pilkades ini gagal dan akan dilanjutkan pada pilkades terdekat," ungkapnya.

Hambali optimistis bahwa di Lombok Timur tidak akan terjadi calon tunggal, mengingat tingginya minat masyarakat untuk mencalonkan diri.

"Insya Allah di Lombok Timur tidak ada calon tunggal, karena cukup banyak yang berminat," bebernya

Ia juga menjelaskan bahwa salah satu syarat pencalonan adalah adanya dukungan masyarakat sekitar 10 persen dari jumlah pemilih di desa tersebut.

"Dukungan itu menjadi syarat administrasi, sekitar 10 persen dari jumlah pemilih di desa,"terangnya

Lebih lanjut, Hambali menyebutkan bahwa aturan terbaru tidak membatasi calon kepala desa harus berasal dari desa setempat.

"Sekarang tidak dibatasi harus warga lokal. Siapa pun boleh mencalonkan diri sepanjang mendapat dukungan masyarakat,"sebutnya

Terkait pendanaan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran melalui dana tidak terduga yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD 2026.

"Dari informasi Pak Bupati, dana tidak terduga sudah disiapkan dan akan dimasukkan dalam perubahan APBD,"tuturnya

Dengan perencanaan tersebut, diharapkan proses pencoblosan dapat berlangsung pada Maret 2027 dan pelantikan kepala desa terpilih bisa dilakukan pada Mei 2027.

"Sehingga mudah-mudahan bulan Maret sudah pencoblosan, dan Mei sudah bisa pelantikan," tutupnya.

Tags

Post a Comment