Pilkades di Lombok Timur Di Targetkan 2027, Regulasi & Anggaran Tengah Disiapkan
Nusrapost.com -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (PMD) Lombok Timur, Hambali, mengatakan bahwa pemerintah daerah saat ini
tengah menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan bupati
(perbup) terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) yang direncanakan
berlangsung pada 2027 mendatang.
Hambali beberkan, penyusunan regulasi tersebut tidak
terlepas dari kesiapan anggaran yang akan dibahas dalam perubahan APBD 2026
ini. Ia menyebutkan bahwa tahapan awal pilkades baru bisa dimulai setelah
anggaran disahkan.
"Kami sedang menyusun regulasi perda sama perbukunya.
Ini kan terkait juga dengan anggaran, karena anggaran itu akan dibahas nanti
setelah perubahan APBD 2026,"ucapnya Kamis, (30/4/2026).
Ia menjelaskan, perubahan anggaran diperkirakan mulai
berlaku pada Oktober 2026. Oleh karena itu, tahapan perencanaan dan persiapan
diproyeksikan berlangsung pada tiga bulan terakhir tahun ini.
"Sehingga estimasi kami paling cepat itu nanti tiga
bulan akhir tahun, Oktober, November, Desember, tahapan perencanaan dan
persiapan. Kemudian tahap pencoblosannya di 2027,"katanya.
Hambali menegaskan bahwa pelaksanaan pilkades tidak bisa
dilakukan tanpa dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah daerah.
"Nggak mungkin kita berjalan kalau anggarannya belum
disiapkan oleh pemerintah daerah,"tegasnya.
Ia mengungkapkan, komposisi anggaran pilkades didominasi
oleh honor penyelenggara yang mencapai sekitar 60 persen, sementara 40 persen
sisanya digunakan untuk kebutuhan logistik.
"Kalau logistik itu mungkin sekitar 40 persen,
sedangkan honor hampir 60 persen. Ini hampir sama dengan pemilu legislatif dan
pilkada," jelasnya.
Terkait aturan pencalonan, Hambali menyebutkan bahwa
regulasi terbaru memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun
PPPK, untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Namun, terdapat perbedaan
mekanisme antara keduanya.
"Kalau PNS dia nanti cuti. Kalau dia terpilih,
statusnya tetap PNS, tapi dia hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan
jabatan. Gaji kepala desa juga tidak diterima, hanya tunjangan tertentu
saja," paparnya.
Sementara itu, perangkat desa yang ingin maju sebagai calon
kepala desa diwajibkan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon.
"Kalau perangkat desa, begitu ditetapkan menjadi calon,
harus mengundurkan diri. Ini berbeda dengan aturan sebelumnya," ujarnya.
Hambali juga menyoroti belum adanya aturan yang secara
spesifik mengatur posisi PPPK dalam pilkades.
"Sampai hari ini belum ada regulasi yang secara khusus
mengatur PPPK. Di undang-undang masih hanya menyebut PNS, sehingga ini akan
kami konsultasikan ke pusat,"ujarnya
Selain itu, ia menjelaskan mekanisme baru terkait calon
tunggal dalam pilkades. Jika hanya terdapat satu calon, maka akan dilakukan
perpanjangan masa pendaftaran. Jika tetap tidak ada tambahan calon, maka
keputusan akan diambil melalui musyawarah.
"Kalau sampai perpanjangan kedua tetap satu calon,
nanti panitia bersama BPD akan memusyawarahkan apakah tetap dilanjutkan dengan
satu calon atau ditunda,"tuturnya
Ia menambahkan, jika pilkades tetap dilaksanakan dengan satu
calon, maka akan menggunakan sistem melawan kotak kosong. Namun, jika kotak
kosong yang menang, maka pilkades dianggap gagal dan akan diulang pada periode
berikutnya.
"Kalau kotak kosong menang, berarti pilkades ini gagal
dan akan dilanjutkan pada pilkades terdekat," ungkapnya.
Hambali optimistis bahwa di Lombok Timur tidak akan terjadi
calon tunggal, mengingat tingginya minat masyarakat untuk mencalonkan diri.
"Insya Allah di Lombok Timur tidak ada calon tunggal,
karena cukup banyak yang berminat," bebernya
Ia juga menjelaskan bahwa salah satu syarat pencalonan
adalah adanya dukungan masyarakat sekitar 10 persen dari jumlah pemilih di desa
tersebut.
"Dukungan itu menjadi syarat administrasi, sekitar 10
persen dari jumlah pemilih di desa,"terangnya
Lebih lanjut, Hambali menyebutkan bahwa aturan terbaru tidak
membatasi calon kepala desa harus berasal dari desa setempat.
"Sekarang tidak dibatasi harus warga lokal. Siapa pun
boleh mencalonkan diri sepanjang mendapat dukungan masyarakat,"sebutnya
Terkait pendanaan, pemerintah daerah telah menyiapkan
anggaran melalui dana tidak terduga yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD
2026.
"Dari informasi Pak Bupati, dana tidak terduga sudah
disiapkan dan akan dimasukkan dalam perubahan APBD,"tuturnya
Dengan perencanaan tersebut, diharapkan proses pencoblosan
dapat berlangsung pada Maret 2027 dan pelantikan kepala desa terpilih bisa
dilakukan pada Mei 2027.
"Sehingga mudah-mudahan bulan Maret sudah pencoblosan,
dan Mei sudah bisa pelantikan," tutupnya.

Post a Comment