106 SPPG Disetop di Lombok Timur, Wakil Bupati Edwin Kecewa: Ini Harusnya Tidak Terjadi, Pembenahan Wajib Dipercepat
![]() |
| Wakil Bupati Lombok Timur saat mendengarkan penyampaian, Koorcam SPPG, DLHK dan Perwakilan Yayasan serta Mitra soal penutupan smentara Dapur MBG. |
Nusrapost.com -- Keputusan Badan
Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara operasional 302 SPPG di Nusa
Tenggara Barat melalui surat bernomor 1218/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret
2026 langsung memantik perhatian. Alasannya jelas, sebagian SPPG belum
mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau memiliki IPAL yang
belum memenuhi standar.
Namun yang jadi soal bukan hanya
sekadar penghentiannya. Tapi pertanyaan yang sering muncul di raung publik
terasa lebih mengganggu: kalau memang belum memenuhi syarat, kenapa
sebelumnya bisa jalan?. Jawaban atas hal itu memang menjadi
wilayah BGN. Namun, Masyarakat tampaknya tidak sekadar butuh jawaban administratif
melainkan juga kejelasan soal konsistensi pengawasannya.
“Dari 302 SPPG yang disetop, 106
berada di Lombok Timur. Jadi Ini bukan angka kecil. Rinciannya bahkan cukup
gamblang: 75 SPPG dengan IPAL yang belum sesuai standar, 15 belum memiliki SLHS
16 belum memiliki keduanya. Jadi dapat disimpulkan persoalan ini bukan kasus
tunggal, melainkan cukup sistematis,”Kata Wakil Bupati Lombok Timur H.Moh Edwin
Hadiwijaya Sabtu (4/4/2026).
Di sisi lain, Katanya, fakta di
lapangan menunjukkan bahwa SPPG sudah terlanjur menjadi bagian dari denyut
ekonomi lokal. Hingga akhir Maret 2026, tercatat 243 SPPG aktif di Lombok Timur
dengan lebih dari 508.951 penerima manfaat.
Dampaknya signifikan, sekitar
12.150 tenaga kerja terserap, dengan 11.421 relawan menerima upah rutin.
Perputaran uang harian diperkirakan menyentuh Rp7,5 miliar, dan jika ditarik
mingguan, mencapai Rp44,5 miliar. Belum lagi total investasi yang sudah tembus
Rp243 miliar.
“Artinya, ketika SPPG berhenti even
sementara yang terdampak bukan hanya program, tapi dapur-dapur kecil di sekitar
masyarakat warung, pemasok bahan baku, hingga ekonomi harian warga,”ujarnya.
Lanjut dikatakan Wakil Bupati Lombok Timur, bahwa
SPPG memiliki multiplier effect besar terasa masuk akal. Oleh karena
itu, Pemerintah daerah pun terlihat tidak tinggal diam. Fokus intervensi
langsung diarahkan pada dua titik lemah: SLHS dan IPAL, melalui Dinas Kesehatan
serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
Namun yang menarik, pendekatan yang
diambil bukan sekadar penegakan aturan, tapi juga ajakan berbenah. SPPG yang
belum memiliki SLHS diminta segera mengurus ke Dinas Kesehatan. Yang IPAL-nya
belum standar diarahkan untuk verifikasi dan pembinaan. Sementara yang belum
punya IPAL sama sekali diberi dua pilihan: didampingi pembuatannya atau membeli
paket IPAL berbahan fiber.
Ada juga pesan yang cukup “tegas
tapi realistis ” jangan pakai calo. Urus langsung ke dinas. Kalimat ini mungkin
terdengar sederhana, tapi dalam praktiknya sering justru jadi titik rawan.
Menariknya lagi, Wakil Bupati tidak
berhenti pada persoalan hari ini. Ia memberi semacam “peringatan dini” bahwa
standar ke depan akan semakin ketat.
Setelah limbah cair, berikutnya
bisa jadi yang disorot adalah limbah padat sampah dan sisa pangan. Bahkan sudah
ada rujukannya, yaitu Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mendorong
pengelolaan berbasis ekonomi sirkular.
Bagi yang belum siap, solusi
sementara sudah dicontohkan: kerja sama dengan dinas untuk pengangkutan ke TPA,
seperti yang telah dilakukan oleh 42 SPPG di Lombok Timur.
Belum selesai di situ. Daftar
“pekerjaan rumah” juga makin panjang dengan potensi kewajiban sertifikasi: Halal,
SLHS, GMP/CPPOB, hingga ISO 45001, ISO 22000, dan ISO 31000.
"Bagi sebagian pelaku, ini mungkin
terasa berat. Tapi di sisi lain, ini juga menunjukkan arah bahwa SPPG tidak
lagi diposisikan sebagai program biasa, melainkan sistem yang harus memenuhi
standar industri pangan dan manajemen modern,"paparnya.
Di tengah situasi ini, Wakil Bupati
juga memberi catatan penting yaitu SPPG yang dipimpin koordinator kecamatan
seharusnya jadi contoh, bukan justru ikut bermasalah.
Tak hanya itu Wakil Bupati juga berpesan, agar Mitra-Mitra SPPG membentuk Forum Komunikasi, sebagai wadah berkomunikasi, sebagai wadah untuk saling mengingatkan dan saling membantu, terlebih untuk mengantisipasi munculnya perselisihan antara Mitra dengan Yayasan, antara Mitra dengang Relawan atau antara Mitra dengan Kepala SPPG, mengingat saat ini yang mengadakan Perjanjian Kerja Sama dengan BGN adalah Yayayasan, bukan Mitra.
"Mitra mengadakan Perjanjian Kerja Sama dengan
Yayasan,"tutupnya. (*)

Post a Comment