Gaji P3K Paruh Waktu Lotim Diminta Terbayar Sebelum Lebaran
Nusrapost.com – Menanggapi simpang siur informasi di media sosial terkait nasib tenaga PPPK Paruh Waktu menjelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengambil langkah. Bupati Lombok Timur memberikan instruksi khusus untuk memastikan hak-hak para pegawai tersebut terpenuhi tepat waktu.
Instruksi tersebut disampikan saat rapat yang dipimpin Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama Sekretaris Daerah H.M. Juaini Taofik. Yang di hadiri Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, serta Kepala BKPSDM.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, HM Juaini Taofik, menyampaikan bahwa Bupati telah memerintahkannya dan kepala BKPSDM untuk memonitor seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mencairkan gaji PPPK Paruh Waktu.
"Pak Bupati memastikan supaya semua pembayaran, baik TPP bagi ASN maupun gaji bagi PPPK yang belum terbayar, segera diselesaikan. Untuk 10.998 PPPK Paruh Waktu, gaji tiga bulan (Januari, Februari, Maret) harus dibayar sebelum Lebaran," tegas Juaini Taofik. Rabu (25/2/2026).
Ia menegaskan, bahwa tidak boleh ada pembedaan perlakuan antara ASN, PPPK penuh waktu, maupun paruh waktu, mengingat semuanya mengantongi SK resmi dari Bupati.
Mengenai pertanyaan apakah PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), Sekda menjelaskan, bahwa secara regulasi, pemerintah daerah masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari pusat. Dasar hukum tersebut nantinya akan diturunkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) atau Keputusan Bupati untuk menentukan penerima THR.
Juaini mengungkapkan bahwa Bupati Lombok Timur memiliki prinsip "sedia payung sebelum hujan". Jika ASN dan PPPK penuh waktu menerima THR, maka secara prinsip semestinya PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan hak yang sama.
"Kami diminta untuk menyiapkan itu (THR). Soal kepastiannya, kita tunggu SK resminya. Namun yang pasti, untuk gaji tiga bulan pertama tahun ini, kami kawal agar cair sebelum hari raya," pungkasnya.(*)

Post a Comment