Tragis, Pria di Mataram Tega Bunuh & Bakar Ibu Kandungnya
Nusrapost.com -- Misteri penemuan jasad perempuan yang hangus terbakar di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Lombok Barat, akhirnya terungkap. Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial BP, warga Monjok Timur, Kota Mataram, yang ternyata merupakan anak kandung dari korban.
Dalam konferensi pers di Gedung Sasana Dharma, Selasa (27/1/2026), Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengonfirmasi identitas korban adalah Yeni Widyastuti.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku menghabisi nyawa ibunya saat korban sedang tertidur pulas dengan cara melilitkan tali ke leher korban.
Setelah memastikan korban tewas dan untuk menghilangkan jejak, pelaku membungkus jasad korban dengan sprei dan memasukkan jasad korban ke dalam bagasi mobil Toyota Innova putih kemudian Membeli bahan bakar jenis Pertalite di Simpang Tiga Lembar.Bahan bakar tersebut digunakan pelaku untuk membakar jasad korban di lokasi sepi di Dusun Batu Leong, Sekotong Barat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan jasad oleh warga pada Minggu (25/1/2026). Tim gabungan Ditreskrimum Polda NTB dan Polres Lombok Barat melakukan penyisiran CCTV yang mengarah pada sebuah mobil Innova putih.
"Saat tim mendatangi rumah terduga di Monjok Timur, ditemukan bercak darah di bagasi belakang mobil. Dari interogasi awal, pelaku langsung mengakui perbuatannya," ujar Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi.
Motif di balik aksi nekat ini dipicu oleh rasa sakit hati. Dimana Pelaku mengaku kesal karena permintaannya sejumlah uang untuk membayar utang ditolak oleh ibu kandungnya sendiri.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya, Dua unit mobil (termasuk Innova putih). Pakaian, sepatu, dan ponsel milik pelaku. Sampel DNA darah dari bagasi mobil.
Kotak permen karet berisi ganja. (Polisi tengah mendalami apakah pelaku berada di bawah pengaruh narkoba saat beraksi). Sehingga atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 458 ayat (2) KUHP.
"Ancaman pidana maksimal adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," tegas Kombes Pol Kholid.

Post a Comment