Kawal Proses Pencopotan Kadis Pariwisata & Staf Khusus, APIPI Datangi BKPSDM Lombok Timur
Lombok Timur – Aliansi
Peduli Pariwisata (APIPI) Lombok Timur mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur, Senin
(26/01/2026). Kedatangan tersebut bertujuan untuk mengawal tindak lanjut
tuntutan pencopotan Kepala Dinas Pariwisata serta Staf Khusus Bidang
Pariwisata.
Langkah APIPI ini merupakan tindak lanjut dari
hasil hearing dengan Bupati Lombok Timur yang digelar pada Jumat, 22 Januari
2026, di Pendopo Bupati Lombok Timur. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar
satu jam tersebut, Bupati Lombok Timur menyatakan komitmennya untuk memproses
tuntutan massa aksi dan akan menyurati instansi pusat yang berwenang.
Koordinator Umum APIPI Lombok Timur, Kadir
Djaelani, mengatakan bahwa pihaknya melakukan kunjungan ke
BKPSDM untuk memastikan sejauh mana progres administrasi yang telah dilakukan
pemerintah daerah terkait tuntutan tersebut.
“Tujuan kami datang ke BKPSDM adalah
memastikan progres administratif dari tuntutan yang sudah kami sampaikan dan
yang sebelumnya telah dibahas bersama Bupati,” ujar Kadir.
Ia mengungkapkan, Kepala BKPSDM membenarkan
bahwa tuntutan massa aksi terkait pencopotan Kepala Dinas Pariwisata saat ini
tengah berproses secara administratif. Namun, dengan alasan kerahasiaan, BKPSDM
hanya memperlihatkan bukti pengusulan pejabat yang bersangkutan tanpa
menjelaskan secara rinci keputusan akhirnya.
Meski demikian, Kadir meyakini bahwa Kepala
Dinas Pariwisata tidak akan lagi menduduki jabatan tersebut. “Kata Kepala
BKPSDM, mungkin nanti yang bersangkutan akan dipindahkan ke jabatan lain atau
dikembalikan menjadi guru,” katanya.
Menurut Kadir, berdasarkan penjelasan Kepala
BKPSDM, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah. Namun,
dari bukti administrasi yang ditunjukkan, dapat dipastikan bahwa Kepala Dinas
Pariwisata tidak akan lagi menjabat pada posisi tersebut.
Selain itu, APIPI juga menyoroti keberadaan
Staf Khusus Bidang Pariwisata. Kadir menegaskan bahwa secara administratif masa
tugas staf khusus tersebut telah berakhir seiring berakhirnya tahun anggaran
2025.
“SK Staf Khusus itu hanya berlaku satu tahun
dan mengikuti tahun anggaran. Artinya, per Desember 2025 yang bersangkutan
sudah tidak lagi menjabat sebagai staf khusus. Pertanyaannya, mengapa justru
yang bersangkutan masih menimbulkan kisruh, padahal secara de jure sudah tidak
lagi menjabat,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Kadir menegaskan
komitmen APIPI Lombok Timur untuk terus mengawal proses administrasi tersebut
hingga tuntutan massa aksi benar-benar terealisasi dalam bentuk keputusan
resmi.
“Progresnya memang sudah berjalan, tetapi
sebelum tuntutan itu diwujudkan dalam bentuk surat keputusan, kami tetap akan
mengawal persoalan ini. Ini adalah komitmen kami sejak awal untuk memastikan
koreksi kebijakan daerah berjalan pada rel yang semestinya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Lombok Timur,
Yulian Ugi Lusianto, membenarkan kedatangan APIPI ke kantornya. Ia menyebutkan
bahwa aliansi tersebut hadir untuk mempertanyakan tindak lanjut perintah
pimpinan daerah yang saat ini sedang berproses di BKPSDM.
“Memang benar tadi adik-adik mahasiswa hadir
bersilaturahmi ke kami di BKPSDM dan menanyakan terkait perintah pimpinan
kepada kami yang sedang dalam proses,” ujarnya singkat.

Post a Comment