Kawal Proses Pencopotan Kadis Pariwisata & Staf Khusus, APIPI Datangi BKPSDM Lombok Timur

Kawal Proses Pencopotan Kadis Pariwisata & Staf Khusus, APIPI Datangi BKPSDM Lombok Timur

Lombok Timur – Aliansi Peduli Pariwisata (APIPI) Lombok Timur mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur, Senin (26/01/2026). Kedatangan tersebut bertujuan untuk mengawal tindak lanjut tuntutan pencopotan Kepala Dinas Pariwisata serta Staf Khusus Bidang Pariwisata.

Langkah APIPI ini merupakan tindak lanjut dari hasil hearing dengan Bupati Lombok Timur yang digelar pada Jumat, 22 Januari 2026, di Pendopo Bupati Lombok Timur. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, Bupati Lombok Timur menyatakan komitmennya untuk memproses tuntutan massa aksi dan akan menyurati instansi pusat yang berwenang.

Koordinator Umum APIPI Lombok Timur, Kadir Djaelani, mengatakan bahwa pihaknya melakukan kunjungan ke BKPSDM untuk memastikan sejauh mana progres administrasi yang telah dilakukan pemerintah daerah terkait tuntutan tersebut.

“Tujuan kami datang ke BKPSDM adalah memastikan progres administratif dari tuntutan yang sudah kami sampaikan dan yang sebelumnya telah dibahas bersama Bupati,” ujar Kadir.

Ia mengungkapkan, Kepala BKPSDM membenarkan bahwa tuntutan massa aksi terkait pencopotan Kepala Dinas Pariwisata saat ini tengah berproses secara administratif. Namun, dengan alasan kerahasiaan, BKPSDM hanya memperlihatkan bukti pengusulan pejabat yang bersangkutan tanpa menjelaskan secara rinci keputusan akhirnya.

Meski demikian, Kadir meyakini bahwa Kepala Dinas Pariwisata tidak akan lagi menduduki jabatan tersebut. “Kata Kepala BKPSDM, mungkin nanti yang bersangkutan akan dipindahkan ke jabatan lain atau dikembalikan menjadi guru,” katanya.

Menurut Kadir, berdasarkan penjelasan Kepala BKPSDM, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah. Namun, dari bukti administrasi yang ditunjukkan, dapat dipastikan bahwa Kepala Dinas Pariwisata tidak akan lagi menjabat pada posisi tersebut.

Selain itu, APIPI juga menyoroti keberadaan Staf Khusus Bidang Pariwisata. Kadir menegaskan bahwa secara administratif masa tugas staf khusus tersebut telah berakhir seiring berakhirnya tahun anggaran 2025.

“SK Staf Khusus itu hanya berlaku satu tahun dan mengikuti tahun anggaran. Artinya, per Desember 2025 yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai staf khusus. Pertanyaannya, mengapa justru yang bersangkutan masih menimbulkan kisruh, padahal secara de jure sudah tidak lagi menjabat,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Kadir menegaskan komitmen APIPI Lombok Timur untuk terus mengawal proses administrasi tersebut hingga tuntutan massa aksi benar-benar terealisasi dalam bentuk keputusan resmi.

“Progresnya memang sudah berjalan, tetapi sebelum tuntutan itu diwujudkan dalam bentuk surat keputusan, kami tetap akan mengawal persoalan ini. Ini adalah komitmen kami sejak awal untuk memastikan koreksi kebijakan daerah berjalan pada rel yang semestinya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, membenarkan kedatangan APIPI ke kantornya. Ia menyebutkan bahwa aliansi tersebut hadir untuk mempertanyakan tindak lanjut perintah pimpinan daerah yang saat ini sedang berproses di BKPSDM.

“Memang benar tadi adik-adik mahasiswa hadir bersilaturahmi ke kami di BKPSDM dan menanyakan terkait perintah pimpinan kepada kami yang sedang dalam proses,” ujarnya singkat.

Tags

Post a Comment