Ratusan Warga Hadang Eksekusi Lahan Sawah Seluas 45 Are Di Masbagik Utara, Klaim Perkara Masih Berproses
Nusrapost.com -- Ratusan warga Telaga Urung, Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik Lombok Timur, berhasil menggagalkan upaya eksekusi lahan sawah seluas sekitar 45 are yang akan dilakukan oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Selong bersama aparat kepolisian pada hari Senin (1/12). Pembatalan eksekusi terjadi setelah sembilan pemilik lahan yang didukung warga menolak dan menghadang proses tersebut dengan alasan perkara hukum masih berlanjut.
Objek sengketa berupa lahan sawah ini mulanya adalah agunan pinjaman bank atas nama inisial HS pada salah satu bank BUMN, yang kemudian dilelang dan dimenangkan oleh seorang warga berinisial IS.
Pihak yang menolak eksekusi merupakan pembeli lahan dari saudara HS yang mengklaim telah menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun. Mereka bersikukuh bahwa eksekusi tidak seharusnya dilaksanakan mengingat masih adanya upaya hukum kasasi yang sedang berjalan.
Perwakilan warga penolak eksekusi, H. Sa'id, menyampaikan rasa kecewa mendalam. Ia menilai pengadilan tidak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung karena surat pemberitahuan eksekusi diterbitkan secara tiba-tiba.
"Proses hukum masih berjalan kok tiba-tiba surat eksekusi muncul. Seharusnya pengadilan menghargai proses yang sedang berlangsung," ujar Sa'id kepada media.
Sa'id juga menyoroti adanya dugaan ketidakwajaran dan menduga adanya tekanan di balik percepatan eksekusi tersebut. "Kami curiga ada sesuatu di balik ini. Seolah-olah ada desakan dari pemenang lelang untuk segera mengeksekusi lahan,” tegasnya.
Warga penolak eksekusi mengaku telah berupaya melakukan mediasi dengan pemenang lelang, bahkan pernah menawarkan kompensasi sebesar Rp150 juta agar masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun tawaran tersebut ditolak.
“Sekarang mereka minta pengembalian dengan harga Rp60 juta per are. Itu tidak masuk akal,” tambah Sa'id, menegaskan bahwa warga akan tetap bertahan dan menolak eksekusi sampai kapan pun.
Menanggapi pembatalan tersebut, Panitera PN Selong, Lalu Zainul, membenarkan bahwa eksekusi hari itu tidak terlaksana dan akan dijadwalkan ulang.
"Penjadwalan kembali menjadi kewenangan Ketua Pengadilan. Silakan konfirmasi lebih lanjut ke beliau. Kami hanya pelaksana,” jawab Lalu Zainul singkat.

Post a Comment