Polemik Bantuan UMKM: Warga Desa Kabar Lotim Geruduk Kantor Desa, Persoalkan Ketidaktepat-sasaran
Nusrapost.com -- Kantor Desa Kabar Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur, menjadi sasaran aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda Peduli Desa Kabar Rabu (3/12/2025).
Aksi tersebut dipicu polemik penyaluran Bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dinilai tidak tepat sasaran, di mana sebagian penerima bantuan diduga adalah oknum perangkat desa.
Koordinator Aksi, Erik Ahmad, menegaskan bahwa bantuan UMKM yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku UMKM justru dinilai tidak tepat sasaran.
"Masa, staf desa mendapat bantuan itu sendiri, sementara masyarakat yang layak mendapatkan tidak ada, maka itu yang membikin kami geram," ujarnya.
Oleh karena itu, Tuntutan utama kami lanjut Erik, agar para oknum staf desa yang namanya tercantum dalam data penerima bantuan, segera mengundurkan diri. Jika tidak ia mengancam akan gelar aksi lanjutan dengan membawa masa yang lebih besar.
"Jika tuntutan ini tidak di indahkan, kami akan kembali dengan masa yang lebih besar,"tukasnya.
Perwakilan masa aksi lainnya, Sakdul Fathi juga mempertanyakan surat izin keterangan usaha yang dikeluarkan pemerintah desa, sebab ia menilai beberapa oknum yang masuk dalam data penerima diketahui tidak memiliki usaha yang jelas namun mendapatkan bantuan UMKM.
"Ini tidak ada usaha kok bisa-bisanya, pak kepala mengeluarkan surat keterangan usaha, kok beraninya mengeluarkan SKU,"ujarnya
Menanggapi itu, Kepala Desa Kabar, Marzoan membantah tudingan bahwa desa terlibat dalam penentuan data penerima, apalagi sengaja membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif.
"Jadi desa itu tugasnya melayani pak, desa itu melayani apa saja permintaan masyarakat, termasuk membuatkan warga SKU," ujar Marzoan.
Ia menambahkan bahwa pemerintah desa tidak memiliki dasar untuk menolak kepentingan pelayanan, dan SKU dibuat berdasarkan keterangan pembuat, bukan hasil intervensi desa.
"Kami tugasnya melayani dan jangan salahkan kami sebagai pelayan," tambahnya.
Mengenai adanya perangkat desa yang menjadi penerima bantuan, Marzoan tidak menampik. Ia berdalih bahwa perangkat desa juga memiliki usaha.
"Para perangkat desa ini ada usahanya semua," jelasnya, sembari menegaskan bahwa secara aturan tidak ada larangan bagi perangkat desa untuk mendapat bantuan jika mereka memiliki usaha.
Adapun terkait dengan pendataan penerima Marzoan menegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak pernah melakukan pendataan dan tidak mengetahui mekanisme pengusulan penerima yang dipersoalkan.
"Bisa ditanya ke penerima itu pak, bukan desa yang menentukan," pungkasnya.(*)

Post a Comment