Hearing Dengan DPRD, PPDI Lotim Pertanyakan Tumpang Tindih Data Penerima Bansos

Hearing Dengan DPRD, PPDI Lotim Pertanyakan Tumpang Tindih Data Penerima Bansos

Suasana Hearing PPDI bersama DPRD Lombok Timur 

Nusrapost.com -- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Lombok Timur (Lotim) menyoroti masalah tumpang tindih dan keabsahan data penerima bantuan sosial (bansos) saat melakukan hearing dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Senin (15/12).

Ketua PPDI Lombok Timur, Hamzah, mengungkapkan bahwa perangkat desa sering kali menjadi sasaran keluhan masyarakat terkait data penerima Bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Pangan (Bapang).

"Kami akui data itu berasal dari desa, dari masyarakat kami yang kami usulkan melalui operator SIK-NG. Kami cuma bisa mengusulkan," ujar Hamzah, menjelaskan peran terbatas perangkat desa.

Menurutnya, berdasarkan hasil hearing dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial, data penerima Bansos merupakan hasil kolaborasi dari Reksosek BPS dan Dinas Sosial, yang kemudian disahkan oleh Pemerintah Pusat. Perangkat desa baru menerima data yang sudah jadi dari Pusat melalui kecamatan.

"Layak dan tidak layaknya itu mereka juga melemparkan ke Pusat, bahwa data itu memang turunnya dari Pusat, nah, itu data yang sudah jadi, itu baru dikirim ke desa, dan kami cuman bisa mengusulkan," tegasnya.

Keterbatasan kewenangan ini menjadi pemicu utama masalah tumpang tindih dan penerima ganda. Oleh karena itu, PPDI menuntut adanya perubahan kebijakan.

"Jadi kami menginginkan supaya pemerintah desa itu ada kewenangan penuh untuk memverifikasi masyarakatnya yang layak dan tidak layak, agar tidak terjadi tumpang-tindih seperti ini, agar tidak terjadi double penerima," pinta Hamzah.

Selain Bansos rutin, PPDI juga menyinggung masalah data penerima Bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang juga memicu kekecewaan masyarakat.

"Kalau UMKM nggak jadi fokus (utama), sempat disentil sih juga, itu juga menjadi kemarahan masyarakat di perangkat desa, tapi selama ini kami tidak tahu memang data itu murni, itu siapa yang mendata," jelas Hamzah.

Ia melanjutkan bahwa perangkat desa tiba-tiba dikirimi data penerima UMKM melalui perintah kecamatan. Meskipun demikian, Hamzah menegaskan bahwa dalam proses pelayanan, desa tetap memberikan surat keterangan usaha yang dibutuhkan masyarakat tanpa menanyakan secara rinci tujuan penggunaannya, untuk memastikan pelayanan terbaik.

"Kewajiban kami pemerintah desa adalah memberikan pelayanan yang terbaik, untuk keperluannya membuat surat keterangan usaha," tutupnya.


Tags

Post a Comment