Sidang Ke 5 Sengketa Tanah Suela, Kuasa Hukum Bawa Bukti Baru Berupa Surat Resmi Dari BPN Lotim

Sidang Ke 5 Sengketa Tanah Suela, Kuasa Hukum Bawa Bukti Baru Berupa Surat Resmi Dari BPN Lotim

Nusrapost.com -- Dalam Sidang ke Lima sengketa tanah Suela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Selong, Kabupaten Lombok Timur, Jumat (24/10/2025). Kuasa hukum tergugat, Ida Royani, SH, membawa bukti baru berupa surat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menegaskan kepemilikan kliennya masih sah secara hukum.

Dalam sidang itu, Kuasa Hukum tersebut menunjukkan surat yang diterbitkan Rabu (23/10/2025). Dokumen yang dibawa itu menyatakan dua sertifikat hak milik atas tanah sengketa belum pernah mengalami peralihan atau pengeluaran dari pihak ketiga.

“Surat ini bukti kuat. Sertifikat klien kami masih aktif dan tercatat sah di BPN, bahkan punya barcode resmi yang sudah diverifikasi langsung di depan majelis hakim,” ujar Ida usai sidang sengketa tanah Suela.

Ida menilai, bukti yang digunakan penggugat justru menimbulkan tanda tanya besar. Dasar gugatan disebut hanya menggunakan dokumen pipil yang tidak tercatat di BPN.

“Kalau pipil itu tidak ada dalam data BPN, berarti tidak resmi. Kami curiga dokumen itu didapat bukan dari instansi, bisa jadi dari oknum mantan petugas. Tapi yang pasti, sertifikat kami masih legal,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, Ida juga mengungkap rencana melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dipakai penggugat. Ia menyebut, pipil tanpa peta blok tidak memiliki kekuatan hukum.

“Pipil tanpa peta blok itu seperti STNK tanpa BPKB. Kami ingin tahu siapa dalang di balik munculnya dokumen itu,” katanya.

Kecurigaan makin kuat setelah ditemukan perbedaan tulisan dan tinta dalam dokumen tersebut. Ida menyebut, hal itu akan diuji oleh saksi ahli dari Kementerian Agraria dan diperiksa secara forensik oleh kepolisian.

“Kami akan libatkan ahli dari Kementerian Agraria untuk memastikan tulisan dan tinta di dokumen itu benar dari tahun 1950-an atau tidak,” jelasnya.

Selama proses mediasi di tingkat desa, penggugat disebut tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan tanah. Namun ketika perkara masuk ke pengadilan, tiba-tiba muncul dokumen pipil yang diragukan keasliannya.

“Waktu mediasi tidak pernah ada bukti. Tapi di sidang, tiba-tiba ada dokumen pipil. Itu yang membuat kami curiga,” ungkap Ida.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum penggugat, Iskandar Zulkarnaen, menilai tudingan yang disampaikan pihak tergugat seharusnya tidak melebar dari konteks perkara utama. Ia meminta semua pihak tetap fokus pada proses hukum yang saat ini masih berjalan di ranah perdata.

“Begini Mbak, datar saja ya. Indikasi atau tuduhan dari kuasa tergugat itu konteksnya berbeda. Yang kita hadapi di sini kan kasus perdata,” ujar Iskandar.

Ia menegaskan, persoalan dugaan pemalsuan dokumen yang disampaikan tergugat seharusnya tidak dikaitkan langsung dengan perkara ini, karena proses perdatanya sendiri masih berlangsung.

“Terlepas dari itu, kami tidak akan terlalu jauh menanggapi hal-hal seperti itu. Proses hukum perdatanya masih berjalan, jadi mari kita pisahkan konteks pidana dan perdata,” tegasnya.

Menurutnya, setiap tuduhan harus dibuktikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pihak penggugat, kata Iskandar, memilih menunggu hasil persidangan tanpa perlu memperdebatkan hal-hal yang belum tentu relevan dengan materi perkara.

“Kalau nanti memang bisa dibuktikan, ya silakan saja lewat proses hukum yang benar. Kami tetap menghormati jalannya persidangan dan menyerahkan semuanya kepada majelis hakim,” Pungkasnya.

Sebagai Informasi, Perkara ini terdaftar dengan nomor 66/PDT.G/2025/PN.Sel, diajukan oleh Ayuman terhadap 12 warga yang dianggap menguasai lahan di Suela. Namun hasil verifikasi menyebut lima nama tergugat tidak sesuai dengan identitas hukum yang sah.

Objek gugatan mencakup tiga bidang tanah dengan data yang berubah-ubah. Bidang pertama berada di pertigaan Lemor, awalnya disebut 25 are lalu diubah menjadi 2,5 are, namun hasil pengukuran di lapangan hanya sekitar 135 meter persegi.

Bidang kedua berupa lahan sawah seluas 61 are, sedangkan tergugat memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 25 Tahun 1981 seluas 34 are berdasarkan SK Gubernur NTB tertanggal 29 April 1969.

Adapun bidang ketiga disebut 89 are, tetapi tergugat memiliki SHM Nomor 817 Tahun 2009 seluas 71 are yang diterbitkan berdasarkan SK Kanwil BPN NTB tertanggal 19 Oktober 2009. Semua sertifikat itu terbit sah melalui pemberian hak, bukan hasil jual beli.(*)

Tags

Post a Comment