Rapat Bersama Wali Murid, Komite SMKN 1 Sikur Sampaikan SE Moratorium Gubernur NTB & Batalkan Hasil Rapat Sebelumnya

Rapat Bersama Wali Murid, Komite SMKN 1 Sikur Sampaikan SE Moratorium Gubernur NTB & Batalkan Hasil Rapat Sebelumnya

Suasana Rapat koordinasi komite SMKN 1 Sikur dengan Ratusan wali murid 

Nusrapost.com – Komite Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN 1 Sikur) menggelar rapat koordinasi bersama wali murid Rabu (1/10/2025). Rapat yang di gelar di Musholla sekolah itu membahas tentang Surat Edaran (SE) Gubernur NTB tentang Moratorium Pemungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan yang diterbitkan pada 17 September 2025 lalu.

Ketua Komite SMKN 1 Sikur H Muhammad Sayuti Abdul Hamid dalam sambutannya menjelaskan bahwa, selaku komite sekolah pihaknya akan terus berkoorinasi dan bekerjasama dengan wali murid guna mendukung setiap program yang di canangkan sekolah.

“Beberapa waktu yang lalu, kita telah bersepakat dengan wali murid untuk mengeluarkan sumbangan guna mendukung program sekolah. Namun karena keluarnya SE moratoriam dari Gubernur NTB, maka kesepakatan yang telah kita buat itu dibatalkan,”katanya didepan ratusan wali murid yang hadir.

Kaitanya dengan adanya beberapa wali murid yang sudah mengeluarkan sumbangan untuk program sekolah, Lanjut Sayuti, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan mengembalikan sumbangan tersebut ke wali murid yang sudah mengeluarkan.

“langkah ini kita lakukan agar kedepannya tidak ada hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi,”katanya.

Namun Untuk di fahami lanjut Sayuti, Sumbangan yang akan dikeluarkan wali murid nantinya akan di gunakan oleh sekolah untuk menutupi biaya kegiatan seperti Program Tefa industri, Inggris Rise, dan Monitoring PKL Siswa yang ada dibeberapa tempat. Walau begitu, pihaknya tidak akan mempersulit ataupun mengikat berapapun sumbangan yang ingin di keluarkan oleh wali murid sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan Gubernur NTB.

“kami akan menerima berapun sesuai kesepakatan wali murid dan tidak akan menentukan nominalnya,”ujarnya.

Hal yang sama di katakana, Anggota Komite SMKN 1 Sikur Yusron edi S.Ag bahwa ketentuan sumbangan bagi sekolah memang diatur dalam SE Gubernur NTB tentang Moratorium Pemungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan. Hal itu terdapat pada Poin C yang menyebutkan, bahwa untuk menutupi kekurangan biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud huruf b, Kepala Sekolah mengajukan permohonan dukungan dana kepada Komite Sekolah yang berasal dari penggalangan dana dalam bentuk sumbangan dan/atau bantuan dari peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat, atau lembaga secara sukarela, bukan pungutan sesuai mekanisme sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Aturan inilah yang menjadi dasar untuk kami selaku komite menggelar rapat koordinasi dengan wali murid. Tujuannya ialah untuk membatalkan hasil kesepakatan yang sudah di rapatkan sebelumnya. Kalaupun dari pertemuan ini ada hasil kesepakatan dari wali murid maka kami akan menerima dan tidak akan mengikat,”katanya.

Sementara itu seorang Wali Murid SMKN 1 Sikur dalam rapat tersebut bahwa ia selaku wali murid sangat berterimakasih dengan adanya moratorium yang di keluarkan Gubernur NTB sebab langkah ini bisa meringankan wali murid. Ini sesuai dengan kondisi ekonomi wali murid yang pada akhir-akhir ini bisa dibilang melemah.

“Setelah kita rapat ini, kami akan bersepakat mengeluarkan sumbangan yang sifatnya tidak mengikat. Kami bersykur dengan adanya moratorium ini,”singkatnya. (*)

Tags

Post a Comment