Buku Kepailitan BUMN Karya Dr. Gema Ahmad Muzakir Resmi Di Bedah
Nusrapost.com -- Akademisi sekaligus praktisi hukum, Dr.
Gema Ahmad Muzakir, resmi memperkenalkan bukunya berjudul “Kepailitan BUMN,
Pelayanan Publik dalam Perspektif Hukum dan Kebijakan”. Dalam pemaparannya,
Gema menekankan adanya persoalan serius terkait kepailitan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), terutama akibat tumpang
tindih regulasi.
Ia menjelaskan, BUMN terbagi menjadi dua bentuk, yakni
Persero dan Perum. Perusahaan berbentuk Persero masih dimungkinkan untuk
dipailitkan, khususnya jika terdapat kepemilikan saham oleh swasta. Sebaliknya,
Perum tidak dapat dipailitkan karena bukan berbasis saham.
“Kalau berbentuk Persero, misalnya 51 persen dikuasai negara
dan 49 persen milik swasta, peluang untuk dipailitkan tetap ada. Tetapi untuk
Perum, hal itu tidak bisa dilakukan,” ujarnya.
Kendati demikian, proses pailit pada BUMN sering menemui
hambatan. Salah satunya karena Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, yang secara tegas melarang penyitaan maupun
pelelangan aset milik pemerintah. Kondisi ini, kata Gema, tidak sejalan dengan
mekanisme pemberesan dalam kepailitan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa begitu perusahaan dinyatakan pailit, kurator
berwenang penuh mengurus harta debitur. Tugas kurator mencakup pencatatan aset,
mengajukan sita melalui pengadilan niaga, hingga menjual aset guna membayar
utang. “Kurator yang menjalankan pemberesan, bukan pihak lain. Surat keputusan
pengangkatannya berasal dari Kemenkumham,” terang Gema.
Ia menegaskan, Pasal 2 UU Kepailitan sebenarnya sudah
mengatur syarat jelas, yaitu debitur dapat dipailitkan jika memiliki utang
kepada sedikitnya dua kreditur. Namun, implementasinya menjadi terbentur aturan
di UU Perbendaharaan Negara.
Gema juga menyoroti BUMD yang pada dasarnya bisa dipailitkan
apabila terbukti gagal memenuhi kewajiban kepada lebih dari satu pihak. Hanya
saja, untuk BUMN, permohonan pailit hanya dapat diajukan Menteri Keuangan
dengan menunjuk Kejaksaan sebagai pihak yang mewakili negara.
“Dalam disertasi saya, saya menekankan pentingnya revisi
agar tidak ada lagi pasal yang saling bertabrakan. Tanpa sinkronisasi, kurator
tidak bisa optimal melaksanakan tugas pemberesan aset,” pungkasnya.(*)

Post a Comment