Pengajuan Bantuan UMKM di Dinas Koperasi Lotim Sudah Ditutup. Kabid Hirsan : Saat ini Kami Fokus Verifikasi Data Yang Telah Mengajukan.

Pengajuan Bantuan UMKM di Dinas Koperasi Lotim Sudah Ditutup. Kabid Hirsan : Saat ini Kami Fokus Verifikasi Data Yang Telah Mengajukan.

Moh Hirsan SAP Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah di Dinas Koperasi Lombok Timur 

Nusrapost.com – Proses pengajuan bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lombok Timur resmi ditutup sejak tanggal 25 Mei 2025 lalu. 

Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah di Dinas Koperasi Lombok Timur, Moh Hirsan SAP, menjelaskan bahwa setelah proses pengajuan tutup. Kini pihaknya tengah fokus melakukan proses verifikasi data terhadap para pelaku UMKM yang telah mengajukan bantuan tersebut.

“Bantuan ini merupakan bagian dari program hibah yang dirancang sesuai dengan kebijakan Bupati Lombok Timur dan telah dianggarkan dana sebesar Rp20 miliar untuk tahun anggaran 2025. Dana ini ditujukan khusus bagi pelaku UMKM yang telah mendaftar sebelum batas waktu pengajuan berakhir,”katanya Rabu (16/7/2025)

Ia menyebutkan,Batas waktu pengajuan dalam program ini sampai dengan tanggal 25 Mei 2025 lalu. Dimana informasi ini telah di beritahukan kepada seluruh pemerintah desa dan kelurahan dengan mengirimkan surat pemberitahuan. 

“Jadi jika sekarang ada pengajuan yang baru masuk, maka mohon maaf, kami tidak bisa menerimanya,” tegas Hirsan.

Saat ini data yang telah diterimanya, hingga batas waktu yang ditentukan mencapai hampir 32 ribu UMKM. Namun setelah dilakukan sinkronisasi data, hanya sekitar 40% yang sudah terdaftar resmi dalam database dinas. Sisanya, sekitar 60%, dianggap sebagai wirausaha baru.

“Mereka kami anggap wirausaha baru karena belum pernah terdaftar sebelumnya, meskipun mungkin sudah lama berproduksi,” lanjut Hirsan.

HIrsan menambahkan, Verifikasi data ini sempat tertunda karena bertepatan dengan kegiatan Muharram Expo, yang membutuhkan perhatian penuh dari pihak dinas. Namun setelah acara tersebut selesai, proses verifikasi kembali dilanjutkan.

Hirsan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak membatasi jumlah data UMKM yang masuk, namun batas waktu pengajuan memang menjadi hal yang mutlak. 

“Syarat pengajuannya sederhana, punya usaha, memiliki KTP dan KK, serta surat keterangan usaha dari desa atau kelurahan,” jelasnya.

Dalam proses pengajuannya sendiri, dilakukan secara bervariasi, ada pelaku UMKM yang datang secara kelompok dan ada juga yang datang secara individu. Mengenai besaran bantuan yang akan diterima, Hirsan menyebut hal itu bergantung pada keputusan Bupati dan jumlah data UMKM yang lolos verifikasi.

“Kalau misalnya yang lolos verifikasi 30 ribu UMKM dan dibagi dari total anggaran Rp20 miliar, maka kemungkinan tiap pelaku UMKM bisa mendapatkan sekitar Rp650 ribu. Tapi itu pembagian merata, tentu pak Bupati bisa saja punya pertimbangan lain,” tutup Hirsan.(*)

Tags

Post a Comment