P3K Paruh Waktu Di Lotim Masuk Jadi Prioritas Pengangkatan

P3K Paruh Waktu Di Lotim Masuk Jadi Prioritas Pengangkatan

Yulian Ugi Lusianto Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Lombok Timur

Nusrapost.com -- Pejabat Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang sebelumnya masuk katergori paruh waktu kini masuk jadi prioritas pengangkatan. Hal itu sesuai Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diterbitkan pemerintah pusat. Oleh karena hal itu, Kini pemerintah Kabupaten Lombok Timur mulai bersiap mengeksekusi kebijakan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, mengatakan bahwa tenaga honorer yang telah mengikuti tes dan masuk dalam database nasional Oktober 2022, kini masuk prioritas pengangkatan. Sehingga ini menjadi kabar baik bagi PPPK paruh waktu yang selama ini belum mendapat kepastian status.

“Mereka yang sudah tes tapi belum penempatan akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” ujarnya, Kamis (3/7).

Regulasi ini lanjut pria yang akrab di sapa Ugi itu, membuka jalan baru bagi honorer yang sebelumnya tidak lolos dalam formasi tahap satu dan dua. Namun pengangkatan ini memiliki tantangan tersendiri: soal gaji.

"Penggajiannya diatur dari APBD, itu sudah jelas dalam aturan MenPAN,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, pemerintah daerah, akan mengkaji skema pembiayaan yang mungkin dipadukan dengan dana BOS atau sumber lain, mengingat keterbatasan fiskal di daerah.

"Itu yang sedang dibahas, apakah bisa pakai BOS atau dana kapitasi,” jelasnya.

Ia membeberkan, Standar gaji minimal untuk PPPK paruh waktu merujuk pada UMR. Tapi dalam praktiknya, bisa disesuaikan dengan kemampuan daerah atau honor terakhir yang diterima.

“Kalau APBD terbatas, bisa pakai patokan honor terakhir,” katanya.

Pemerintah juga tengah mencari solusi terbaik bagi guru honorer yang selama ini dibiayai dari dana BOS. Perubahan skema penggajian tentu berpengaruh terhadap alokasi dana pendidikan.

“Guru yang selama ini digaji BOS juga sedang kami hitung ulang,” kata Yulian.

Menariknya, guru yang sudah bersertifikasi akan diuntungkan bila diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Pasalnya, mereka berpotensi menerima dua sumber penghasilan sekaligus.

“Kalau mereka masuk PPPK paruh waktu, tetap dapat tunjangan sertifikasi dan juga gaji dari APBD,” bebernya.

Saat ini, tunjangan untuk guru bersertifikasi disebutkan sudah naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Jika mereka mendapat gaji dari APBD, maka total pendapatan bisa naik signifikan.

“Itu tentu jadi angin segar bagi guru yang selama ini hanya mengandalkan satu sumber,” tambah Ugi.

Meski begitu, Pemkab Lombok Timur belum akan langsung mengeksekusi pengangkatan. Semua masih dalam tahap koordinasi lintas OPD dan menunggu kajian teknis.

“Harus dibahas dalam rapat TAPD biar semua jelas dan tidak tumpang tindih,” pungkasnya.(*)

Tags

Post a Comment