Dua Aturan Ini Jadi Dasar Kenaikan Pajak di Lombok Timur

Dua Aturan Ini Jadi Dasar Kenaikan Pajak di Lombok Timur

M. Tohri Habibi Kabid PBB Bapenda Lombok Timur 


Nusrapost.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 2024. Kenaikan tarif pajak ini mengacu pada dua regulasi utama yang telah ditetapkan oleh pemerintahan sebelumnya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2023.

Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, M. Tohri Habibi, menjelaskan bahwa dua regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam penyesuaian tarif pajak yang berlaku saat ini.

“Nah, kedua aturan ini sebetulnya jadi sumber penentuan nilai pajak,” ujar Tohri Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, Perda Nomor 6 Tahun 2023 mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sedangkan Perbup Nomor 31 Tahun 2023 menetapkan klasifikasi dan penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah dan bangunan. Penyesuaian tarif berdasarkan aturan ini mulai diterapkan sejak awal 2024 dan menjadi dasar perhitungan pajak yang dibebankan kepada masyarakat.

Tohri juga mengungkapkan bahwa sebelum penerapan kebijakan ini, pihaknya telah melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat melalui para kepala desa. Sosialisasi tersebut telah dilakukan sejak tahun 2023 dan dipusatkan di kantor-kantor camat di seluruh wilayah Lombok Timur.

“Kami lakukan sosialisasi sejak 2023 lalu dan kami fokuskan di kantor-kantor camat dengan mengundang para kepala desa. Bahkan kami juga sosialisasikan lewat media,” jelasnya.

Namun demikian, proses penyampaian informasi kepada masyarakat dinilai belum berjalan optimal. Hal ini disebabkan oleh sejumlah kepala desa yang tidak hadir langsung dalam kegiatan sosialisasi dan hanya mengutus perangkat desa sebagai wakil. Akibatnya, informasi penting mengenai kebijakan kenaikan pajak tidak tersampaikan secara menyeluruh kepada warga.

Kenaikan tarif PBB ini menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Meski begitu, Tohri mengakui bahwa tantangan dalam menyampaikan informasi kebijakan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus dibenahi.

Tags

Post a Comment