Tunjukkan Komitmen Dalam Melindungi Pekerja, Bupati Lotim Tanda Tangani PKS Dengan BPJS Ketenagakerjaan
Nusrapost.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menunjukkan komitmen kuat
dalam melindungi para pekerja di berbagai sektor melalui jaminan sosial BPJS
Ketenagakerjaan. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin
dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dan
BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
Tahun Anggaran 2025, Senin (28/4). Acara tersebut berlangsung di Rupatama 1
Kantor Bupati Lombok Timur.
Bupati menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam
mengalokasikan pembiayaan berkelanjutan untuk mendukung kesejahteraan para
pekerja, termasuk petani, buruh tani, buruh industri tembakau, dan pekerja di
sektor lainnya.
Bupati secara tegas meminta seluruh perusahaan yang
beroperasi di Lombok Timur untuk segera mendaftarkan seluruh pekerja mereka
sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini dipandang krusial untuk
memberikan jaminan perlindungan bagi para pekerja dari berbagai risiko yang
mungkin terjadi selama bekerja.
Disamping itu, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah
akan memasukkan klausul kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh
pekerja perusahaan dalam kebijakan perizinan dan kesepakatan dengan perusahaan
kedepannya. Ia menekankan bahwa tanpa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para
pekerja tidak memiliki jaminan apapun jika mengalami risiko kerja seperti
kecelakaan yang memerlukan rawat inap, yang seharusnya dapat dibiayai oleh BPJS
Ketenagakerjaan.
Secara khusus, bupati mengimbau perusahaan tambak udang,
tambang pasir, distributor, agen, SPBU, dan SPBE untuk segera mendaftarkan
seluruh pekerja mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Ia menekankan
keuntungan yang akan diterima oleh keluarga tenaga kerja jika menjadi peserta
BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati meminta dinas terkait untuk menginventarisasi seluruh
pengusaha di Lombok Timur dan menyampaikan imbauan untuk mendaftarkan
pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. “Jika sudah masuk menjadi anggota BPJS
Ketenagakerjaan, maka Bapak – Ibu bisa tenang bekerja karena risiko apapun
sudah ada yang menanggung,” tegasnya.
Bupati menyadari semua pekerjaan memiliki risiko. Karena itu
ia berharap para pengusaha merespon positif imbauan untuk memberikan jaminan
perlindungan bagi para pekerjanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Lotim Yohan Firmansyah menyampaikan apresiasi atas sinergi, kolaborasi, dan
kerja sama yang terjalin dengan pemda Lotim dalam memperluas cakupan jaminan
sosial ketenagakerjaan di daerah ini.
Yohan menekankan pentingnya jaminan sosial dalam memberikan
perlindungan atas keberlangsungan hidup masyarakat yang mengalami risiko
kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Ia menyebutkan bahwa perlindungan
adalah pengadaan tertinggi dalam jaminan sosial.
BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur mencatat telah memberikan
perlindungan kepada 17.395 pekerja, sebuah angka yang dinilai luar biasa.
Selain itu, sejak Januari hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah
membayarkan manfaat kepada 1.072 kasus dengan total nilai Rp 9.264.715.380
miliar. Yohan menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan semata-mata hadir,
melainkan sebagai wujud sinergisitas, kolaborasi, dan kerja sama dengan
pemerintah daerah.
Pada kesempatan tersebut dilakukan pula penyerahan pembayaran
klaim BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis dari BPJSTK kepada Bupati untuk
1.072 kasus dengan total Rp. 9.264.715.380 miliar, serta penyerahan manfaat
BPJS Ketenagakerjaan oleh Bupati kepada perwakilan penerima manfaat.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah, kepala
BPKA), kepala Bappeda, Kabag Kerja sama, Stafsus bidang Ketenagakerjaan,
perwakilan dinas pertanian, jajaran kantor BPJS Ketenagakerjaan, dan penerima
manfaat BPJS Ketenagakerjaan.(*)
Post a Comment