Translate

Tahun 2025 Quota PTSL Lotim Sebanyak 14 Ribu Lebih Tersebar di 19 Desa. Berikut nama Desanya

Tahun 2025 Quota PTSL Lotim Sebanyak 14 Ribu Lebih Tersebar di 19 Desa. Berikut nama Desanya

Darmawan Wibowo Kepala Seksi penetapan dan Pendaftaran Tanah BPN Lombok Timur 

Nusrapost.com – Program Tanah Sistematis Lengkap yang dicanangkan pemerintah terus berlanjut. Dimana pada tahun 2025 Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat mendapatkan Quota sebanyak 14.250 buah yang tersebar di 13 kecamatan dengan 19 desa.

“Berdasarkan hasil penjajakan kemarin, kita di Lombok Timur mendapatkan 19 desa di 13 Kecamatan,”Kata Darmawan Wibowo Kepala Seksi penetapan dan Pendaftaran Tanah BPN Lombok Timur Senin (3/2/2024).

Adapun Kecamatan dan desa yang medapatkan program tersebut lanjutnya, yakni Kecamatan Lenek, (Desa Lenek Lauq), Kecamatan Sakra Timur (Desa Greneng), Kecamatan Keruak (Desa Batu Putik), Kecamatan Sambelia (Padak Guar, Sambelia, Obel-obel, Labuan Pandan, Sugian), Kecamatan Sakra Barat ( Pejaring), Kecamatan Selong (Kelurahan Rakam), Kecamatan Montong Gading (Desa kilang), Kecamatan Suela (Desa Sapit dan Perigi), Kecamatan Suralaga (Desa Dasan borok), Kecamatan Wanasaba ( Desa Mamben Lauq dan Desa Wanasaba Lauq), Kecamatan Sikur (Desa Tete Batu), Kecamatan Terara (Desa Rarang Batas), Kecamatan Pringgesela ( Desa Pengadangan Barat).

“Dari semua ini sudah kami jajaki dan yang keluar ini adalah hasil dari permohonan pemerintah Desa tahun 2024 lalu, dan ada juga permohonan yang tidak di akomodir ditahun sebelumnya itu juga beberapa yang masuk,”jelasnya.

Lanjut disebutkan Wibowo, untuk mulai action dalam program tersebut pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada para kepala desa penerima dengan mengumpulkannya dan meminta berapa kesanggupan dari masing-masing desa. Sebab berdasarkan pengalam sebelumnya permintaan dari desa banyak tapi banyak yang tidak bisa terpenuhi.

“ini kami lakukan agar data yang diberikan benar-benar valid, karena jumlah penerima perdesa tidak sama. Ada yang 1000, 700. Macam-macamlah. Pengalaman ditahun sebelumnya banyak pemerintah desa yang mengajukan banyak tetapi tidak bisa dipenuhi. Kami meminta data yang realistisnya lah,”ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Wibowo, untuk berkas persyaratannya sama seperti program PTSL yang dulu seperti identitas, berupa KTP elektronik, kartu Keluarga, SPPT dan Alas Hak (Dasar kepemilikannya).

“Kalau biayanya tetap mengacu pada SKB 3 menteri tahun 2017 maksimal 350 ribu dan untuk Lombok Timur sendiri sudah ditindaklanjuti dengan peraturan bupati juga,”katanya.

Yang 350 ini tambahnya digunakan untuk semua permohonan seperti kelengkapan admistrasi, Materai, pengadaan tanda Batas tanah/fall, operasional tim di desa.

“Nah kalau di kami (BPN) tidak ada pembiayaan karena sudah ada pembiayaan khusus dari pemerintah. Yang 350 itu khusus untuk tim yang dibentuk di masing-masing desa,”tegasnya. (yonk).

 

Tags

Post a Comment