Tahun 2025 Quota PTSL Lotim Sebanyak 14 Ribu Lebih Tersebar di 19 Desa. Berikut nama Desanya
![]() |
Darmawan Wibowo Kepala Seksi penetapan dan Pendaftaran Tanah BPN Lombok Timur |
Nusrapost.com – Program Tanah Sistematis Lengkap yang
dicanangkan pemerintah terus berlanjut. Dimana pada tahun 2025 Kabupaten Lombok
Timur Nusa Tenggara Barat mendapatkan Quota sebanyak 14.250 buah yang tersebar di 13 kecamatan dengan 19 desa.
“Berdasarkan hasil penjajakan kemarin, kita di Lombok Timur
mendapatkan 19 desa di 13 Kecamatan,”Kata Darmawan Wibowo Kepala Seksi
penetapan dan Pendaftaran Tanah BPN Lombok Timur Senin (3/2/2024).
Adapun Kecamatan dan desa yang medapatkan program tersebut lanjutnya,
yakni Kecamatan Lenek, (Desa Lenek Lauq), Kecamatan Sakra Timur (Desa Greneng),
Kecamatan Keruak (Desa Batu Putik), Kecamatan Sambelia (Padak Guar, Sambelia,
Obel-obel, Labuan Pandan, Sugian), Kecamatan Sakra Barat ( Pejaring), Kecamatan
Selong (Kelurahan Rakam), Kecamatan Montong Gading (Desa kilang), Kecamatan
Suela (Desa Sapit dan Perigi), Kecamatan Suralaga (Desa Dasan borok), Kecamatan
Wanasaba ( Desa Mamben Lauq dan Desa Wanasaba Lauq), Kecamatan Sikur (Desa Tete
Batu), Kecamatan Terara (Desa Rarang Batas), Kecamatan Pringgesela ( Desa Pengadangan
Barat).
“Dari semua ini sudah kami jajaki dan yang keluar ini adalah
hasil dari permohonan pemerintah Desa tahun 2024 lalu, dan ada juga permohonan
yang tidak di akomodir ditahun sebelumnya itu juga beberapa yang masuk,”jelasnya.
Lanjut disebutkan Wibowo, untuk mulai action dalam program
tersebut pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada para kepala desa penerima
dengan mengumpulkannya dan meminta berapa kesanggupan dari masing-masing desa. Sebab
berdasarkan pengalam sebelumnya permintaan dari desa banyak tapi banyak yang
tidak bisa terpenuhi.
“ini kami lakukan agar data yang diberikan benar-benar valid,
karena jumlah penerima perdesa tidak sama. Ada yang 1000, 700. Macam-macamlah. Pengalaman
ditahun sebelumnya banyak pemerintah desa yang mengajukan banyak tetapi tidak
bisa dipenuhi. Kami meminta data yang realistisnya lah,”ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Wibowo, untuk berkas persyaratannya sama
seperti program PTSL yang dulu seperti identitas, berupa KTP elektronik, kartu
Keluarga, SPPT dan Alas Hak (Dasar kepemilikannya).
“Kalau biayanya tetap mengacu pada SKB 3 menteri tahun 2017
maksimal 350 ribu dan untuk Lombok Timur sendiri sudah ditindaklanjuti dengan
peraturan bupati juga,”katanya.
Yang 350 ini tambahnya digunakan untuk semua permohonan seperti
kelengkapan admistrasi, Materai, pengadaan tanda Batas tanah/fall, operasional
tim di desa.
“Nah kalau di kami (BPN) tidak ada pembiayaan karena sudah ada pembiayaan khusus dari pemerintah. Yang 350 itu khusus untuk tim yang dibentuk di masing-masing desa,”tegasnya. (yonk).
Post a Comment