AMMPK Menduga Manajemen RSUD Seodjono Selong Lakukan Malpraktik Yang Akibatkan Pasien Meninggal Dunia
![]() |
Suasana Hearing yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat & Mahasiswa Peduli Kesehatan (AMPK) Kabupaten Lombok Timur |
Nusrapost.com -- Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli
Kesehatan (AMPK) Kabupaten Lombok Timur, menggelar aksi hearing bersama
manajemen RSUD dr. R Soedjono Selong Rabu (5/2/2025).
Dalam aksi itu, Mereka menduga pihak manajemen rumah sakit
telah lakukan malpraktik dalam pelayanan yang mengakibatkan seorang Pasien Bernama
Zamhuri asal kecamatan Pringgabaya meninggal dunia.
Koordinator Aksi (Kordum) dalam hearing tersebut Siar
Ramdani, menjabarkan kronologi kejadian yang menimpa seorang pasien yang meninggal
dunia setelah salah dilakukan penanganan pelayanan. Yang mana pada tanggal 21
September 2024 yang lalu, Pasien Zamhuri dilarikan ke Puskesmas Batuyang sekitar
pukul 20.00 Wita, selang beberapa saat karena tidak mampu ditangani di
Puskesmas akhirnya Ia dirujuk ke IGD RSUD Dr. Soedjono Selong sekitar pukul 23.09
Wita dalam kondisi kritis. Hal yang sama juga terjadi, dirumah sakit Umum daerah
pasien tidak bisa tertangani dengan baik dan harus dirujuk kembali kerumah sakit lainnya. Namun karena pihak keluarga belum membayar biaya administrasi, pihak rumah sakit tidak merujuk
pasien dengan segera sebab keluarga pasien belum membayar uang jaminan sebesar Rp
3.326.355.
"Petugas menjawab kalau pasien tidak bisa digabungkan
menggunakan BPJS walaupun terdaftar dalam BPJS kelas 3. Keluarga pasien tidak mau berdebat panjang, kemudian kelaurga
pasien meminta rekening rumah sakit RSUD Dr. Soedjono Selong, tapi petugasnya
mengatakan “kami tidak berani”, maka oleh keluarga langsung membayar uang
jaminan secara tunai," kata siar saat hearing berlangsung sembari
menyampaikan apa yang pernah dikatakan keluarga pasien.
Setelah pembayaran dilakukan, lanjutnya, pasien baru
kemudian dirujuk ke RSUD Patut Patuh Patju di Kabupaten Lombok Barat sekitar pukul 09.00 wita dan sampai disitu sekitar pukul 10.00 Wita, nyawa pasien
tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.50 Wita siang.
Atas kejadian tersebut, pihaknya menilai ada kelalaian dan
pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh RSUD dr R Soedjono Selong dengan melakukan observasi terlalu lama.
"Kenapa harus dirujuk ke RSUD Tripat Lombok Barat,
padahal posisi rumah sakit ini, sama-sama Tipe B, Seharunya pelayan sudah
paripurna. Kami minta keterangan dari pihak Direktur RSUD Soedjono Selong,
kenapa masalah ini bisa terjadi," tegasnya.
Menjawab apa yang disampaikan Aliansi Masyarakat &
Mahasiswa Peduli Kesehatan (AMPK) Kabupaten Lombok Timur Direktur RSUD dr. R
Soedjono Selong dr Hasbi Santoso menjabarkan bahwa kasus pasien atas nama Zamhuri
ini terjadi pada bulan September 2024 lalu. Kronologisnya Pasien tersebut
datang di tanggal 21 September malam sekitar pukul 23.00 Wita dalam kondisi pasien
tidak sadar karena kecelakaan dan sesuai dengan prosedur pihaknya tetap
melakukan pelayanan.
“Sesuai dengan prosedur kita layani. Tapi kalau pasien dalam
keadaan tidak sadar. Untuk mengangkut atau merujuk pasien itu tidak gampang
karena harus distabilkan dulu. Bukan harus menunggu sadar bukan, tetapi
keadaannya harus ditabilkan dulu. Tanda-tanda Vitalnya, nafasnya kemudian juga
tekanan darahnya jadi dipasangin infus dikasi oksigen dan lain sebagainya.
Stabil baru kita rujuk,”Jelasnya.
Untuk kasus ini lanjut Hasbi, pihaknya tetap melayani kemudian mengirim pesan melalui sistem rujukan terpadu. Bernama “Sisrute” ke provinsi dan kalau
Rumah sakit Provinsi bilang bersedia maka pihaknya akan langsung merujuknya
kesana. Namun saat itu, pihak rumah sakit provinsi mengatakan tidak bisa
dirujuk kesana dan pihaknya diarahkan untuk melakukan rujukan ke RSUD Kota Mataram. Hal yang sama juga terjadi, di rumah sakit kota juga pasien tidak bisa dirujuk kesana. akhirnya diarahkan ke Rumah sakit Patut Patuh Patju Gerung Lombok Barat.
“Itu kita komunikasi di sistem ini ada komunikasinya. Karena
untuk bedah saraf ini, pihak rumah sakit Tripat juga perlu melakukan persiapan terutama
di kamar operasinya, termsuk persiapan lain-lain untuk melakukan operasi dan kita di minta menunggu. Nah inilah yang kita tunggu sampai, kalau tidak salah jam
09.00 wita – 10.00 wita besok paginya,”katanya.
Adapun masalah pembiayaan, ternagnya, itu diurus setelah pihaknya sudah siap merujuk pasien dan ada jawaban oleh rumah sakit Patut Patuh Patju Gerung Lombok Barat dan pada saat itu, sesuai dengan ketentuan pihaknyapun menanyakan kepada keluarga pasien apakah ada pembiayaan atau asuransi yang menanggung. Namun karena pasien mengalami kecelakaan maka pembiayaan, seharusnya ditanggung oleh Jasa Raharja. Tetapi Jasa Raharja dalam merealisasikannya, membutuhkan laporan polisi.
"Keluarga pasien sudah mencoba meminta laporan polisi tetapi karena kecelakaan tunggal sehingga tidak ada diberikan laporan polisi. Nah untuk itulah yang 3 juta itu merupakan biaya pelayanan yang kita berikan,ditangihkan kepada keluargan pasien. Ini bukan di awal artinya setelah semuanya clear dan akan dirujuk baru ditagihkan,”katanya
"Memang saat melakukan perujukan, pihaknya baru bisa berangkat sekitar pukul 10.00 Wita sampai disana siang dan pasien tersebut meninggal dunia disana sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan,"tambahnya.
Dari peristiwa itu, Hasbi
menyadari kasus tersebut telah memberikan masukan pada pihaknya dan sudah melakukan perubahan, bahwa tidak ada
lagi jaminan seperti itu.
“Kita tidak akan lagi minta seperti itu, nanti kita akan berurusan apabila setelah ini selesai misalnya kalau sudah rujukannya clear dan lain sebagainya kitalah yang akan nanti Menindaklanjuti terhadap persyaratan prosedur yang harus dilalui oleh pasien,”ujarnya. (np)
Post a Comment