Kader Parpol Di Loteng Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah
![]() |
Kader partai politik saat diminta keterangan oleh Polres Lombok Tengah |
Nusrapost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), baru-baru ini resmi menetapkan seorang kader Partai Politik berinisial S sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap berbagai bukti serta saksi yang ada.
Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (22/1), mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil tersangka S untuk memberikan keterangan pada panggilan pertama. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh S memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga pihak kepolisian memutuskan untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Perbuatan yang dilakukan tersangka memenuhi unsur pidana terhadap pasal yang diterapkan, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, proses penyidikan dilakukan dengan mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi yang terkait, termasuk saksi ahli dari Universitas Mataram (Unram). Total terdapat 12 saksi yang telah dimintai keterangan selama proses penyidikan berlangsung.
Selain itu, polisi juga menyita berbagai dokumen penting sebagai barang bukti dalam kasus ini. Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 264 Ayat (2) atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara dengan maksimal 8 tahun.
Sebagai tindak lanjut, pada tanggal 22 Januari 2025, pihak Polres Lombok Tengah langsung menahan tersangka S di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Lombok Tengah. Kasat Reskrim menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen dan konsistensi Polres Lombok Tengah dalam merespons setiap laporan yang diterima dari masyarakat.
Kasus ini tentu menjadi perhatian luas, mengingat tersangka merupakan kader partai politik yang diduga terlibat dalam pemalsuan ijazah, sebuah tindakan yang sangat mencoreng integritas dalam dunia pendidikan dan administrasi negara. Polisi berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional hingga kasus ini tuntas.(*)
Post a Comment