Tak Kantongi Izin, Pemda Lotim Tutup Retail Modern Alfamart Di Sembalun

Tak Kantongi Izin, Pemda Lotim Tutup Retail Modern Alfamart Di Sembalun


Lombok Timur Nusrapost.com -- Guna menegakkan peraturan daerah Kabupaten Lombok Timur nomer 3 tahun 2019 tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan pusat perbelanjaan dan swalayan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur menutup sementara kegiatan usaha salah satu retail modern yang berdiri di Desa Sembalun, Kecamatan Sembalun Kamis (31/8). 

Dalam penutupan itu, melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, Dinas PMPTS, Dinas Lingkungan Hidup bagian Hukum, serta Satuan Poisi Pamong Praja.

"Penutupan ini, lantaran retail modern tersebut tidak mengantongi izin usaha sesuai yang dipersayaratkan dalam peraturan perundang-undangan,"kata Kasat PolPP Lombok Timur Selamet Alimin melalui keterangan tertulisnya.

Dikatakan Alimin, Sebelum dilakukan penutupan secara paksa, Ritael Modern tersebut telah diberikan peringatan untuk menutup usahanya secara sukarela, akan tetapi hal tersebut tidak diindahkan, sehingga akhirnya dilakukan penutupan paksa.

Untuk diketahui, Dalam Perda no. 3 tahun 2019 salah satunya dimaksudkan ialah untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum antar pelaku usaha perdagangan melalui pengaturan dan penataan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Ini bertujuan agar mampu bersaing secara sehat, bersinergi, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. 

Perda tersebut juga sebagai upaya meminimalisasi timbulnya persaingan yang saling mematikan antara pelaku usaha, terutama bagi keberlangsungan pasar rakyat, usaha kecil, dan mikro. 

Selain itu juga untuk menjamin terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha pasar rakyat dengan pelaku usaha, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang berdasarkan pada prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan.

Yang terpenting dalam aturan itu juga untuk mewujudkan sinergi usaha yang saling memperkuat antara para pelaku usaha sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi daerah yang berkeadilan, efektif, dan berkelanjutan. (*)

Tags

Post a Comment