Kejari Mataram, Amankan Direktur PT Grend House Asal Australia di Gili Trawangan

Kejari Mataram, Amankan Direktur PT Grend House Asal Australia di Gili Trawangan


Mataram Nusrapost.com – Direktur PT Grend House berkebangsaan Australia yang diketahui bernama Bunyamin Ozduzenciler (54) tahun yang kini tinggal di House Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara di amankan Tim Kejaksaan Negeri Mataram Kamis (02/02).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Putu Widnyana, SH.M.H. menyebutkan, Pengamanan tersebut lantaran yang bersangkutan telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pengerusakan" dan dipidana selama 1 (satu) tahun. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020 lalu.

Kemudian yang bersangkutan mengajukan upaya hukum banding namun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 05 Mei 2020 hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram. Sehingga yang bersangkutan mengajukan upaya hukum kasasi dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023 putusannya adalah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Bunyamin Ozduzenciler.

Sehingga pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekitar pukul 08.00 Wita, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram bersama tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendatangi terpidana di Pulau Gili Trawangan dan setelah tim Kejari Mataram berhasil menemukan posisi terpidana selanjutnya tim menerangkan kepada terpidana bahwa akan dilakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung terhadap dirinya dan juga menjelaskan terkait hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana.

Setelah terpidana mendapatkan penjelasan, terpidana bersikap kooperatif terhadap proses pelaksanaan eksekusi tersebut dan selanjutnya sekitar pukul 09.30 Wita tim Kejaksaan Negeri Mataram membawa terpidana ke kantor Kejaksaan Negeri Mataram.

“Setiba di kantor Kejaksaan Negeri Mataram terhadap terpidana dilakukan pemeriksaan rapid antigen kemudian setelah diperoleh hasilnya dan dinyatakan negatif dan dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas II A Mataram di Kuripan,” Tutup Ida Bagus (np).

 

 

Tags

Post a Comment