Istrinya Jadi PMI Ke Malaysia, Seorang Pria Asal Dompu, Diduga Rogol Anak Kandungnya

Istrinya Jadi PMI Ke Malaysia, Seorang Pria Asal Dompu, Diduga Rogol Anak Kandungnya

 

Photo Ilustrasi

Dompu Nusrapost.com --  Seorang pria berinisial IS (43) asal Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu diringkus Tim Puma Polres Dompu dalam pelariannya, saat berusaha kabur kewilyah Desa Lape Lopok, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa Besar.

Pria tersebut ditangkap lantaran diduga berbuat Amoral terhadap Bunga (16) tahun bukan nama asli, yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri. Mirisnya, gadis yang sejak belia dibesarkan oleh kerabatnya, karena ditinggal ibunya sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia ini telah disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali semenjak ia tinggal bersama ayah kandungnya dalam beberapa bulan terakhir.

Kapolsek Hu'u, IPDA Sumaharto menerangkan aksi bejad pelaku baru terungkap pada, Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 13.30 Wita. Dimana  kronologis kejadiannya berawal saat korban hendak masuk ke kamarnya untuk mengambil gelang karet, tapi pelaku membuntutinya dari belakang, kemudian berhasil mengunci korban dari dalam kamar sekaligus melancarkan nafsu bejadnya. "Korban sempat diancam akan dipukul jika teriak dan melawan," beber Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian, Kamis (24/11/2022) siang.

Tak tahan atas kelakuan bejad pelaku, lanjut Kapolsek, korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya pada kerabat dekatnya, N (35) yang selama hidupnya sudah ia anggap seperti ibu kandungnya sendiri. Baru yang terakhir ini korban curhat, sehingga mendengar apa yang dialami anak angkatnya itu, kemudian N mendatangi SPKT didampingi Kepala Dusun setempat.

“Sementara ibu Kandung Korban, udah lama merantau ke Malaysia sejak korban masih belia," lanjut Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Hu'u langsung turunkan perintah untuk meringkus pelaku, tapi sayangnya belum sempat ditangkap, berhasil kabur melarikan diri.

"Pelaku sempat kabur, mungkin dia tahu bakal ditangkap," ujar Kapolsek.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos.,yang menerima laporan yang sama juga langsung turunkan perintah, sehingga dengan daya penciuman tajam yang dimiliki Tim Puma Polres, berhasil mencongkel pelaku dari pelariannya.

"Pelaku ditangkap saat tengah berada di Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa," ungkap Kasat.

Terpisah, Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., saat dikonfirmasi menyampaikan akan menindak tegas siapapun dan apapun bentuk kejahatan yang ada di wilayah hukumnya dengan catatan hindari perbuatan melawan hukum.

Kini, kasus yang menimpa bunga, bakal ditangani secara serius oleh Unit PPA Polres Dompu, sementara Pelaku bakal dijerat Pasal 76D UU 35/2014 (UU Perlindungan Anak) menyatakan: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 Miliar Rupiah.

Tags

Post a Comment