Pilkades Serentak Lombok Timur Direncana Oktober 2023

Pilkades Serentak Lombok Timur Direncana Oktober 2023

M. Khairi, SIP, MM Kepala Dinas PMD Lombok Timur


Lombok Timur Nusrapost.com -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur masih mempertimbangkan rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang berakhir masa jabatannya tahun 2024 untuk dimajukan pelaksanaannya. Demikian pula dengan masa jabatan yang berakhir tahun 2023 untuk dimundurkan jadwal pemilihan.




Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lombok Timur M. Khairi, SIP, MM, menyebutkan bahwa pada tahun 2023 ini sekitar 53 jabatan kepala desa akan berakhir masa jabatannya. Sedangkan pada tahun 2024, sebanyak 101 kepala desa. Sehingga dalam pelaksanaannya, Pilkades serentak yang nantinya sebanyak 154 desa di Kabupaten Lombok Timur idealnya akan digelar pada bulan Oktober 2023 mendatang.




"Hal ini memungkinkan untuk menghindari terjadinya pelanggaran regulasi,"jelas Khairi, Selasa (2/7).




Mengacu pada UU No. 12 tahun 2016, salah satu pasalnya berbunyi bahwa 3 bulan setelah Pilkades harus dibuatkan SK pengangkatan Kepala Desa Terpilih. Selanjutnya, 1 bulan kemudian segera dilantik kepala desa terpilih.




"Memajukan jadwal Pilkades khusus yang berakhir masa jabatan tahun 2024 atau jabatan kepala desa yang berakhir pada bulan Februari 2023 maka jadwalnya dimundurkan pada bulan Oktober 2023. Dan tidak akan melanggar aturan sesuai UU No. 12 Tahun 2016 itu," jelasnya




Jika saja, Pilkades tidak digelar secara serentak maka konsekuensi yang terjadi seluruh PNS di Lotim ini akan menjadi pejabat sementara (Pjs) kepala desa dengan rentang waktu yang cukup lama. Sebab, untuk menjadi pjs syaratnya harus berasal dari kalangan PNS. Selain itu, Pilkades serentak pun dapat menghemat anggaran.




Diketahui Khairi, masa jabatan kepala desa yang berakhir pada bulan Februari 2024 sebanyak 101 desa. 38 orang pada bulan Agustus 2024 dan 18 orang di bulan Desember 2024.




"Jika Pilkades dilaksanakan pada bulan Juli atau dibawah bulan Oktober 2024, maka pelaksanaan itu batal demi hukum. Sudah pasti melanggar UU No. 12 tahun 2016," kata Khairi kembali menegaskan.




Khairi juga menyayangkan sejumlah kepala desa bersurat ke pusat terkait rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga tahun 2025, terutama yang berakhir masa jabatan pada tahun 2024.




Dinas PMD Lotim menilai, aksi yang dilakukan sejumlah kades seperti itu sah-sah saja. Tetapi, pihaknya tetap berpegang pada aturan bahwa masa jabatan kepala desa harus berdasarkan aturan yang berlaku.(np)

Tags

Post a Comment