3 Desa Di Lombok Timur Ditunjuk Jadi Percontohan Desa Antikorupsi

 3 Desa Di Lombok Timur Ditunjuk Jadi Percontohan Desa Antikorupsi




LOMBOK TIMUR Nusrapost.com -- Lombok Timur menjadi salah satu kabupaten di wilayah Nusa Tenggara Barat yang dipilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk program desa antikorupsi. Dimana dalam program ini, Tiga desa di daerah ini ditunjuk sebagai percontohan Desa Antikorupsi.



Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi Sj menilai, adanya percontohan desa antikorupsi di daerah yang dipimpinnya, diharapkan mampu membangun dan menguatkan budaya antikorupsi, yang tidak hanya di desa yang ditunjuk melainkan juga di tingkat Kabupaten.



“Kami sangat mengapresiasi program Pendidikan Antikorupsi yang dilakukan oleh KPK. Ini akan menjadi syiar bagi daerah kami akan pentingnya integritas. Pada intinya kami sangat mengapresiasi dan kami siap untuk berkolaborasi. Kami juga siap menjadikan Lombok Timur ini menjadi yang terpilih sebagai Desa Antikorupsi” ujarnya saat menerima audiensi KPK RI Rabu (20/4).



Tiga desa yang ditunjuk, yaitu Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya, Desa Kembang Kuning Kecamatan Sikur dan Desa Kumbang Kecamatan Masbagik dan ketiganya diakui telah siap memenuhi indikator penilaian. Oleh karenya pemda akan membentuk tim yang akan mengawal melalui asistensi dan pembinaan terhadap tiga desa tersebut.



Mewakili Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Ariz Dedy Arham yang menemui Wabup di Ruang Rapat Wakil Bupati tersebut memaparkan alasan dipilihnya Lombok Timur sebagai lokasi percontohan Desa Antikorupsi di Nusa Tenggara Barat berdasarkan referensi dari tim penyusun buku Indikator Desa Antikorupsi.



“Ini adalah referensi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, pemerhati desa, akademisi dan para pihak tersebut merekomendasikan desa yang ada di Kabupaten Lombok Timur,” ungkapnya.



Lebih jauh dijelaskannya komponen yang harus dipenuhi sebagai desa antikorupsi yakni meliputi lima komponen dan 18 sub indikator. Lima komponen tersebut meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi public, dan kearifan lokal. Desa yang memenuhi komponen dan indokator tersebut akan dianugerahi  sebagai Desa Antikorupsi. Penganugerahannya direncanakan akan berlangsung Oktober mendatang.



"Desa Antikorupsi merupakan upaya mewujudkan pemerintahan yang berintegritas mulai dari tingkat atas hingga ke tingkat desa sebagai elemen terkecil pemerintahan,"ujarnya.



Keberadaan Desa Antikorupsi diharapkan dapat mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi sebab program Desa Antikorupsi merupakan kerja sama KPK RI dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) guna menekan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Desa sebagai lingkup pemerintahan terkecil dinilai berperan penting mencegah korupsi (np).

Tags

Post a Comment