Dugaan Kasus KUR Tani Fiktif, Kejati NTB Periksa 5 Kades Asal Lotim

Dugaan Kasus KUR Tani Fiktif, Kejati NTB Periksa 5 Kades Asal Lotim

Pihak Kejarti NTB saat meminta keterangan pada salah seorang kepala desa


MATARAM Nusrapost.com -- Dugaan Kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani fiktif. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada lima orang Kepala Desa di Kecamatan Jerowaru Lombok Timur. Dimana dalam kasus ini, kelimanya di panggil sebagai saksi untuk di mintai keterangan.



"Lima kepala desa yang dipanggil adalah Kades Ekas Buana Ahmad Nursandi, Kades Pemongkong Bahri, Kades Sekaroh Mansur, Kades Seriwe Hudayana, dan Kades Kwangrundun Jinasri,"Kata PLT Penkum Kejati NTB Supardin, Senin (21/2/2022).



Ia menyebutkan, pemanggilan terhadap lima kepala desa asal Kecamatan Jerowaru itu, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kasus KUR tani yang diduga Fiktif.



Tim penyidik Kejati NTB lanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap ke lima kades asal Jerowaru itu selama 5 jam. Sementara untuk materi pertanyaan menjadi rahasia penyidik.


"Semuanya hadir. Merka diperiksa sekitar 5 jam, untuk materi pemeriksaan menjadi rahasia penyidik," pungkasnya. 



Kasus dana KUR tani yang diduga fiktif tersebut, awalnya muncul saat masyarakat mengajukan pinjaman modal kepada Bank BRI. Tetapi pinjaman tersebut tidak dapat diproses sebab masih memiliki tunggakan hutang di bank lain, dengan nominla yang beragam, dari 15 juta sampai 45 juta tergantung luas lahan yang dimiliki petani.



Dalam persoalan ini lanjutnya, masyarakat yang dirugikan sebanyak 622 orang dari 5 desa yang berada di kecamatan Jerowaru dengan kalkulasi luas lahan masyarakat 1.582 ha. Sehingga dari data yang ditemukan, dapat disimpulkan kerugian negara mencapai 23,7 miliar lebih dan sampai kini masyarakat tidak tahu kemana dan bagaimana bentuk dari pinjaman dana KUR tersebut. 



"Padahal mereka sudah menyerahkan KTP dan berkas lainnya sebagai syarat untuk mendapatkan pinjaman dari dana KUR dengan bunga lunak," Jelasnya (np)

Tags

Post a Comment