Pemberhentian Dua Perangkat Desa BPS Sesuai Aturan

Pemberhentian Dua Perangkat Desa BPS Sesuai Aturan

Kepala Desa Bagik Payung Selatan (BPS) Abdul Manan QH S.Kom.i dan Ketua BPD Bagik Payung Selatan Muh Bahri SPd 


LOMBOK TIMUR NTB Nusrapost.com -- adanya riak-riak tentang pemberhentian dua orang perangkat Desa Bagik Payung Selatan (BPS) Kecamatan Suralaga Lombok Timur yang disinyalir karena efek politik desa ternyata hal demikian tidak benar namun telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.


"Alasan saya selaku kepala Desa memberhentikan dua perangkat ini karena  tidak melalui proses penjaringan. Jadi saya selaku kepala desa menjalankan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang  perubahan permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemeberhentian perangkat Desa,"Jelas Kepala Desa Bagik Payung Selatan (BPS) Abdul Manan QH S.Kom.i Senin (11/11).


Berdasarkan peraturan tersebut Ia, Selaku kepala Desa dituntut untuk menjalankan aturan yang di atur pemerintah. Agar tidak cacat prosedural sehingga apa yang telah di keluarkannya adalah betul-betul aturan dari perintah pusat. Dengan kejadian ini, lanjut Manan, dalam beberapa bulan kedepan pihaknya akan menjalankan proses penjaringan perangkat desa yang sesuai dengan aturan.


"Siapapun dia bebas dan masyarakat berhak untuk ikuti seleksinya, Jadi dalam hal ini saya selaku kepala desa tidak pernah memberhentikan perangkat karena unsur politik tapi semata-mata demi menegakkan peraturan,"Tegasnya.


Adapun dalam proses pengakatan kedua perangkat desa yang diberhentikan tersebut tidak dilakukan dengan aturan melainkan dengan unsur penunjukan langsung/nepotisme  oleh kepala desa sebelumnya.

Dari itu, Ia mengajak seluruh elemen masyarakat terutama bagi penyelenggara negara, baik pemerintah, pemerintah daerah maupun pemerintah desa di seluruh penjuru tanah air untuk selalu mengakkan peraturan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Mari kita tegakkan dengan mematuhi dan menaati aturan yang sejatinya untuk ditunaikan dan dilaksanakan, bukan untuk dilanggar apalagi jika sekedar jadi pajangan,"Jelasnya


Kronologis Asmuni Riadi (Sekdes BPS yang diberhentikan) masuk dalam pemerintahan Desa, lanjut Manan, sekitar Tahun 2014 yang bersangkutan, masuk sebagai anggota LKMD Desa Bagik Payung Selatan Periode 2014-2019, belum genap 12 bulan (satu tahun) sebagai anggota LKMD kemudian Ia mengklaim dirinya mewakili dusun asalnya (Baca; Dusun Kecegem) untuk menjadi Anggota BPD sebagai unsur keterwakilan kewilayahan dusun, padahal menurut pengakuan kepala dusunnya tanpa melalui adanya musyawarah di tingkat dusun, tapi hanya karena Ia meminta kepada Kades ketika itu untuk menjadikannya sebagai anggota BPD mewakili/refresentasi dari keterwakilan wilayah menggantikan Drs. Hadirin Tahir yang berakhir periode jabatannya ketika itu. 


Selanjutnya belum genap 2 bulan menjadi anggota BPD, lagi-lagi karena kedekatannya. Kepala desa ketika langsung mengangkatnya sebagai Pjs. Kaur Administrasi Umum periode 2013-2019 yang pada saat itu kebetulan posisi jabatan dimaksud ditinggalkan oleh Abdul Wahab yang beralamat di Dusun Dasan Reban sejak tanggal 1 Agustus 2015 disebabkan oleh ketidakcocokannya dengan perilaku Kepemimpinan Kepala Desa Periode 2013-2019.


Menurutnya tidak mencerminkan sebagai Kepala Desa yang baik, bahkan yang bersangkutan khawatir dengan posisinya, sebab di samping sebagai Kaur Administrasi Umum juga ditunjuk oleh Kades sebagai Bendahara Desa yang hanya bersifat simbolik belaka. Namun tidak difungsikan sebagaimana layaknya bendahara yang diantara tugasnya sebagai pemegang Kas serta melakukan pembukuan pencatatan transaksi keuangan desa.


Tapi pada kenyataannya, setiap kali pencairan dana desa dari rekening desa Abdul Wahab hanya diminta menandatangani specimen aplikasi pencairan dana sementara uangnya justru langsung dipegang sendiri oleh kepala desa. Itulah yang menjadi alasan Abdul Wahab langsung menyatakan dirinya berhenti dari perangkat desa ketika itu karena memang hanya dimanfaatkan belaka oleh Kepala Desa. 


Sedangkan yang akan mempertanggung jawabkan tugas Bendahara tersebut pastinya adalah Bendahara Desa. Sehingga kekosongan jabatan Kaur Administrasi Umum ketika itu langsung dimanfaatkan oleh Asmuni Riadi dengan meminta kepada Kades sebagai Kaur Pengganti meskipun tanpa melalui prosedur, mekanisme, dan proses seleksi penjaringan Perangkat Desa. 


Jelas hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2007, kalaupun yang bersangkutan mengklaim, bahwa Perda Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Desa ataupun Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa dinyatakannya masih belum berlaku. 


"Padahal nyatanya saat itu sudah berlaku Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa,"Ungkapnya.


Senda dengan itu, Ketua BPD Bagik Payung Selatan Muh Bahri SPd mengatakan, terkait dengan surat keputusan kepala desa tentang pemberhentian dua perangkat desa tentu karena adanya proses yang tidak dijalankan dalam pengangkatan keduanya dan membuatnya cacat prosedural.


Padahal sejak tahun 2015, ada aturan yang mengatakan, semua perangkat desa yang habis masa periodisasi masa jabatannya di PJS kan kembali. Dan pada saat itu ada dua perangkat yang kosong yakni kepala urusan administrasi umum dan Kepala Urusan Keuangan.


Tetapi karena dalam hal ini pemerintah desa tidak mungkin mengambil dari unsur perangkat yang telah ada maka diberikan kesempatan dari unsur masyarakat untuk menjadi PJS. Selang beberap bulan keluarlah kembali aturan yang meminta perangkat desa definitif untuk dikukuhkan kembali.


"Ingat dalam hal ini adalah perangkat desa definitif yang habis masa periodisasinya yang telah dinyatakan lulus dalam proses penjaringan sebelumnya dan bukan PJS," Sebutnya


Oleh sebab itu, pihaknya dari unsur Badan Permusyawaratan Desa telah mengingatkan pemerintah desa agar menjalankan aturan yang berlaku tetapi tidak di respon dengan baik, malah muncul bahasa bahwa itu adalah hak prerogatif kepala desa. Padahal selaku mitra pemerintah desa hal demikian juga penting untuk di luruskannya agar tidak terjadi hal-hal yang muncul di belakang hari, terutama dalam menentukan perangkat desa harus dengan aturan yang berlaku.


Namun oleh kepala desa sebelumnya kedua pejabat sementara (PJs) perangkat desa tersebut ikut dikukuhkan bersama peragkat desa lainnya yang telah mengikuti penjaringan yang kemudian dianggap sebagai perangkat desa definitif padahal cacat aturan.


Setelah itu, muncullah kembali aturan yang meminta para Sekretaris Desa yang dari Unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk di tarik oleh pemerintah daerah dan jabatan sekdes tersebut akan diisi dari unsur non PNS.


"Nah pada saat itu, kami memberi masukan pada kades, untuk menjalankan prosedur itu, apakah mau merekrut atau memutasi jabatan Kaur definitif yang sudah ada. Dengan bahasa penekanannya, "Mutasikan kita perangkat desa yang melalui proses penjaringan dan penyaringan. Jangan mengangkat Sekdes dari perangkat yang tidak pernah mengikuti proses penjaringan,"katanya.


Kemudian setelah beberapa hari masukan yang di berikannya tidak di indahkan yang selanjutnya kepala desa memutasi jabatan yang di emban oleh perangkat desa, yang tidak pernah mengikuti penjaringan tersebut sebagai sekdes.


"Bukan hanya BPD yang mengingatkannya pada wakyu itu, malah dari pemerintah kecamatan pun turun. Tapi lagi-lagi Ia berkilah, bahwa ini hak prerogatif kepala desa,"Katanya. 


Di samping itu BPD Bagik Payung Selatan telah menyatakan sikap sekaligus  mengingatkan kepada Kepala Desa dengan Surat Resmi/Dinas BPD Nomor: 141.28/BPD_BPS/I/2019 tertanggal Januari 2019 Perihal Himbauan agar Kepala Desa dalam mengangkat perangkat Desa hendaknya mengacu kepada Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku termasuk tertera pada Ketentuan Pasal 6 ayat (1), Dalam melakukan penjaringan bakal calon Perangkat Desa, Kepala Desa membentuk Tim Penjaringan dan Penyeraringan. Namun Kades ketika itu dengan arogansinya tetap saja mengangkatnya sebagai Pjs. Kaur Administrasi dan Umum melalui SK Kepala Desa Nomor 474.1/001/PEM.BPS/2019 tertanggal 02 Januari 2019. 


Lagi-lagi tindakan ini jelas keliru dan bertentangan dengan Ketentuan Pasal 2 ayat (1), dan ayat (2) huruf d, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 5 September 2017 dan  termasuk juga bertentangan dengan Ketentuan pada Pasal 4, Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 6 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa.


Selanjutnya belum genap 2 (dua) bulan menjadi Pjs. Kaur Administrasi dan Umum, ternyata Kepala Desa membuat kekeliruan yang lebih patal lagi dimana Asmuni Riadi diangkat lagi sebagai Kaur Administrasi dan Umum yang difinitif, artinya dari Posisi sebelumnya adalah Pjs. kemudian menjadi Kaur Administrasi dan Umum yang Definitif dengan tanpa melalui Proses Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa. Sehingga jelas ini juga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dimana Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa, maka tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia.


Berikutnya lagi belum genap 1 (satu) bulan menjadi Kaur Administrasi dan Umum “Illegal”, parah lagi Kepala Desa langsung mengeluarkan SK mutasi terhadap yang bersangkutan untuk menjadi “Sekdes” Desa Bagik Payung Selatan yang sebelumnya dijabat oleh Amrillah, S.Pd. (salah seorang PNS-Kecamatan Suralaga) dimana pada saat itu terjadi perubahan regulasi, sekdes tidak lagi berasal dari PNS tapi warga masyarakat setempat yang telah memenuhi syarat dan melalui proses seleksi Penjaringan dan Penjaringan Perangkat Desa dan/atau melalui mutasi bagi perangkat desa yang ada dan memenuhi syarat termasuk sebelumnya telah mengikuti proses seleksi Penjaringan dan Penjaringan Perangkat Desa. 



Bukan justeru berasal dari Perangkat Desa yang tidak jelas asal muasal keberadaannya menjadi perangkat desa, dimana yang bersangkutan pada kenyataannya memang tidak pernah mengikuti proses seleksi penjaringan dan penyaringan sebagai perangkat Desa. Oleh karena itu, dengan kondisi tersebut, pastinya kembali BPD mengajukan surat keberatan sekaligus mengingatkan kepada kepala desa ketika itu agar hendaknya mempertimbangkan dengan baik atas rencana arogannya menetapkan perangkat desa yang tidak jelas asal muasalnya untuk dimutasi sebagai Sekdes. 



Karena jelas apa yang ditempuhnya ini telah keluar dari koridor dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Namun lagi-lagi dengan segala arogansinya, Kepala Desa ketika itu tidak mengindahkan peringatan BPD tersebut, bahkan tetap bersikeras dan melangsungkan prosesi pelantikan kepada melalui SK Kepala Desa Bagik Payung Selatan Nomor 474.1/002/Pem.BPS/II/2019 tertanggal 09 Februari 2019 tentang Mutasi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum ke Dalam Jabatan Sekretaris Desa Bagik Payung Selatan Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur. 


Oleh Karena itu, jelas sebagai BPD Bagik Payung Selatan Ketika itu langsung menyikapi pelantikannya secara institusional melalui Sidang/Rapat BPD yang menghasilkan “menolak dengan tegas keberadaannya menjadi Sekdes Bagik Payug Selatan, bahkan sejak saat itu hingga saat ini tidak kurang dari seribu kali lebih kami sampaikan, bahwa status yang bersangkutan pada Perangkat Desa Bagik Payung Selatan adalah “Sekdes Illegal” karena memang tidak pernah melalui proses seleksi, penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa. 


"Untuk Saudari Diana Rohmah, bahwa statusnya sama dengan Asmuni Riadi, tidak pernah melalui proses seleksi, penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa,"tegasnya (np)


Tags

Post a Comment