Biadab...!!! Bocah 5 Tahun Jadi Korban Pencabulan Di Batukliang Loteng.

Biadab...!!! Bocah 5 Tahun Jadi Korban Pencabulan Di Batukliang Loteng.

Pelaku pencabukan bocah 5 tahun di Batukliang Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH NTB Nusrapost.com -- Tim Puma Polres Lombok Tengah membekuk pelaku pencabulan anak dibawah umur. Jum'at, (1/10) sekitar pukul 23.30 Wita.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk. menyampaikan bahwa dasar diamankannya LP/B/374/X/2021/NTB/Res. Loteng. Dimana Korbannya (bunga) Umur 5 Tahun sementara Pelaku Inisial ZA Umur 17 Tahun alamat yang sama yakni di Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah.


"Pencabulan anak dibawah umur ini, terjadi pada hari selasa, (28/9) lalu bertempat pada sebuah kebun di Kecamatan  Batukliang Kabupaten Lombok Tengah,"Terangnya


Kronologis pengungkapan Kejadian pada hari Jumat tanggal 1 oktober 2021 sekitar pukul 17.00 Wita, di sebuah pemandian umum di Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Saat Korban tengah di mandikan ibunya, mengeluh sakit pada kemaluannya, ketika akan dimandikan dibagian badannya, kemudian ibunya bertanya. "kenapa alat kelaminnya sakit...?,".red).



Korban (bunga) pada awalnya menjawab, alat kelaminnya luka terkena kayu, namun saat itu para saksi yang ikut mandi dipemandian umum menceritakan kepada ibunya bahwa alat kelamin anaknya sakit dikarenakan telah dicabuli oleh Inisial ZA di kebun dekat rumah Korban, yang mana inisial ZA masih ada hubungan keluarga dengan korban, hal tersebut membuat ibu korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian Resor Lombok Tengah.


Pelaku diamankan dari rumahnya di Beber Kecamatan Batukliang dan dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban dikebun yang terletak tidak jauh dari rumah korban. 


"Selanjutnya terhadap pelaku diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut,"tuturnya


Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 th 2016 ttg perubahan kedua atas UU no 23 th 2002 ttg perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 th dan paling lama 15. (np)

Tags

Post a Comment