Aset Tanah Akan Di Akuisisi Bank NTB Syariah Ini Kata DPRD Lotim

Aset Tanah Akan Di Akuisisi Bank NTB Syariah Ini Kata DPRD Lotim

H.Daeng Paelori Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lombok Timur


LOMBOK TIMUR NTB Nusrapost.com -- Beredar kabar tentang beberapa aset tanah milik Pemerintah Daerah Lombok Timur yang akan di akuisisi oleh Bank NTB Syari'ah mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Setempat.


Dimana dalam persoalan tersebut, sampai sejauh ini pihak DPRD belum menerima surat yang berkaitan dengan itu. tetapi kalau hal demikian benar untuk diakuisis oleh Bank NTB Syariah pihaknya akan mempertanyakan apakah aset tersebut akan dinilaikan dengan nominal uang atau apa.


"Kalau akan seperti itu sama artinya dengan kita menjual aset namanya namun karena suratnya belum diterima kami belum berani komentar terlalu jauh,"Kata H.Daeng Paelori Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lombok Timur saat ditemui di ruangannya Selasa (24/8).


Ia melanjutkan, Kalau memang Bank NTB Syariah terkena dengan aturan baru dari OJK mengenai Keberlangsungannya untuk menjadi bank umum terkendala modal, dan harus menyiapkan Aset sebanyak 3 T. Menjadi tugas kita bersama lain halnya kalau ketentuan uang nominal 3T itu disebabkan, ketidak mampuan dikumpulkan gara-gara kinerja direksinya maka direksinyalah yang harus di evaluasi.


"Apakah tidak tercapainya aset sampai dengan 3T itu berkaitan dengan kinerja Bank NTB Syariah yang tidak mampu menuju aset yang ke 3 T itu atau memang sebuah persyaratan baru dari OJK,"katanya.


Tetapi kalau ini persyaratan baru muncul dari OJK mau tidak mau pemerintah daerah selaku pemilik saham di Bank NTB harus mengupayakan itu. Tentunya dengan cara menyertakan aset untuk didayagunakan namun dalam hal ini pihaknya akan mengundang pihak-pihak yang berkaitan dan akan di tanyakan secara detail.


Ini aturan apa.,? Apa karena kinerja sehingga tidak bisa memenuhi itu. kalau terjadi seperti itu, berarti permasalahnya ada pada jajaran Direksinya. Tapi kalau atauran terbaru yang mengharuskannya, maka pemerintah daerah selaku pemegang saham harus ikut andil. Namun persoalannya apakah penambahan penyertaan modal itu dalam bentuk Aset ataukah dalam bentuk uang tunai.



Mengenai persoalan tersebut pihak DPRD lanjut Daeng Paelori nantinya akan melakukan pengkajian apakah ini sebuah keharusan atau tidak. Baik dari sisi syarat mutlaknya dan setelah itu apakah dalam bentuk Aset. Kalau Bank NTB nanti di kasi aset tanah untuk apa juga kalau hanya sekedar menggenapkan anggka.


"Kami berharap dengan pendayagunaan itu, bisa memperlancar ekonomi masyararakat baru kita akan dukung. Tapi nanti setelah suratnya masuk saja kita cek,"tutupnya. (np)

Tags

Post a Comment