Ratusan Jukir Liar Dapat Pembinaan Polres Lotim

Ratusan Jukir Liar Dapat Pembinaan Polres Lotim


LOMBOK TIMUR NTB Nusrapost.com -- Dalam upaya mencegah dan memberantas indikasi premanisme, ratusan juru parkir liar di wilayah Lombok Timur diberikan pembinaan oleh Mapolres setempat. Hal demikian karena disinyalir melanggar ketentuan pasal 28, Perda Nomor 10 Tahun 2016 Lombok Timur. Sebab saat menjalankan aksinya, mereka tidak menggunakan pakaian seragam, tanda pengenal serta perlengkapan lainnya yang telah ditetapkan oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Dalam rekomendasinya Kapolres Lombok Timur Tunggul Sinatrio meminta jajarannya untuk melakukan penertiban terhadap premanisme dalam areal publik yang ada di wilayah Lombok Timur, guna memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga masyarakat. Kemudian membentuk satgas pengendalian premanisme yang dinaungi oleh beberapa OPD ( Pol PP, Dishub, Bapenda, Dispar, Dinas Perdangan dan Bangkesbangpoldagri). Serta
mendorong untuk dilaksanakan sosialisasi terkait aturan.

"Sejak tanggal 14 Juni 2021 Satreskrim bersama jajaran Polsek, telah melaksanakan operasi pemberantasan premanisme,"Sebut Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio, S.I.K, M.H. melalui press release yang bertempat di lapangan Apel polres Lotim, Kamis (24/6).

Dikatakan Tunggul, bahwa hasil pemberantasan premanisme yang dilakukan jajarannya pada tanggal 14 Juni 2021 pihaknya  mengamankan 141 orang, Sedangkan pada tanggal 24 Juni 2021 mengamankan 109 orang di 21 titik Lokasi, sembari mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp. 762.000,- (Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah), Dua buah peluit atau Lipri dan Dua Bendel Karcis parkir.

Terhadap orang-orang yang diamankan sejak tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan tanggal 23 Juni 2021 sehubungan dengan pemberantasan premanisme telah dilakukan pembinaan serta teguran dengan maksud atau tujuan untuk dapat memberikan rasa aman terhadap warga serta mendorong kemajuan ekonomi daerah.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perhubungan Lotim Drs. Purnama Hadi memberikan penjelasan tentang Perda No 10 tahun 2016 tentang pengeloaan parkir di wilayah Kabupaten Lombok Timur.

"Setiap juru parkir di lengkapi dengan legalitas yang telah di tentukan oleh pemda,"katanya.

Sementara itu, Kabid PMS Bakesbangpoldagri Mustayin mentakan, Potensi panarikan Retribusi diwilayah Lotim begitu banyak, akan tetapi karena pengelolaanya belum maksimal, maka perlu di lakukan kerjasama dengan semua pihak sehingga target penyerapan PAD tercapai.

"Kerjasama perlu dilakukan untuk memaksimalkan penyerapan PAD,"jelasnya. (np)

Tags

Post a Comment