Kejari Lotim Tetapkan Mantan Kades Banjar Sari Tersangka Korupsi DD.

Kejari Lotim Tetapkan Mantan Kades Banjar Sari Tersangka Korupsi DD.

Lalu Mohammad Rasyidi, S.H

LOMBOK TIMUR NTB Nusrapost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan mantan Kepala Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020. Rabu (05/5/2021)


Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negri Lombok Timur  Lalu Mohammad Rasyidi, S.H., melalui rilis nya  mengatakan,  Tersangka yang ditetapkan berinisial Z. Ia disangkakan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Anggaran  Desa Banjar Sari, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 dengan jumlah kerugian kurang lebih sekitar Rp.200.000.000 (Dua ratus juta rupiah).


"Penetapan tersangka terhadap inisial Z berdasarkan hasil penyidikan dan telah di peroleh bukti yang cukup,"Katanya.


Dalam kasus tersebut Lanjut Rasyidi, mantan Kepala Desa itu, terbukti melanggar Pasal 2 Jo pasal 3 Undang-Undang no 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah di rubah menjadi Undang-Undang no 20 tahun 2001.


Adapun dalam pemeriksannya sebelumnya, pihaknya telah memeriksanya sebagai saksi namun sekarang di tetapkan.


"Dalam waktu dekat kita panggil sebagai tersangka dan kita periksa sebagai tersangka,"tutupnya. (np)

Tags

Post a Comment