Kasta NTB Laporkan Pemilik Akun penghina Ulama

Kasta NTB Laporkan Pemilik Akun penghina Ulama

 


MATARAM NTB Nusrapost.com -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kajian Advokasi Serta Transparansi Anggaran (Kasta) NTB melaporkan pemilik akun di salah satu media sosial yang disinyalir melakukan penghinaan terhadap ulama'. Laporan tersebut dilayangkannya Rabu (12/05/21).

Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kajian Advokasi Serta Transparansi Anggaran (Kasta) NTB Lalu Wink Haris mengatakan, Laporan Dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilakukan telah diatur dalam pasal 45 A ayat (2)  Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronikelektronik.

"Laporan ini, melibatkan oknum Notaris inisial NPR bersama rekanannya berinisial AH, DS, KPP, dan AGJ,"Jelasnya.

Duduk perkaranya, lanjut pria yang akrab  disapa Wink itu, bermula dari posting seorang terduga pelaku berinisial NPRS dengan status berbunyi "syukurlah...satu persatu perusuh bangsa tersingkirkan entah wafat atau dipenjara" dan selanjutnya memposting poto Ulama kami tercinta yakni KH. Tengku Zulkarnaen.

Buntut dari itu, telah terjadi tindak pidana yang telah diatur dalam pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Padahal sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai keberagaman, penghinaan terhadap sesama mahluk hidup pun sangat dilarang, terlebih kepada para tokoh agama dengan kata-kata yang sangat melecehkan di akun media sosialnya.

"Perbuatan terduga sudah jelas menyakiti kami sebagai mayoritas umat muslim di bumi seribu Masjid ini, dan jelas terbukti memenuhi unsur pasal di atas,"Jelasnya

Oleh karena itu kami LSM Kasta NTB memiliki kewajib untuk melaporkan kasus ini kepada Polda NTB agar kasus tersebut diusut tuntas dan pelakunya ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dalam rangka pengusutan kasus tersebut kami LSM Kasta NTB siap untuk memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh  penyidik Polda NTB.

Sementara itu, Ketua DPD LSM Kasta Lombok Timur  Daur Tasalsul, SH., MH. Mengatakan, bahwa apa yang telah terucapkan melalui media sosial tersebut telah membuat Ummat muslim merasa geram.

" Kami cinta Ulama, jangan ganggu dan melecehkan keyakinan kami. Mari kita saling menghargai," Katanya sembari menunjukkan lampiran data terkait perbuatan terlapor. (np) 

Tags

Post a Comment