Jelang Waktu Sahur, Polres KSB Ungkap Transaksi Narkoba di Seteluk

Jelang Waktu Sahur, Polres KSB Ungkap Transaksi Narkoba di Seteluk


SUMBAWA BARAT NTB Nusrapost.com – Kepolisian Resort Sumbawa Barat melalui anggota Timsus Polres Sumbawa Barat kembali mengungkap transaksi narkoba jenis sabu, menjelang waktu sahur sekitar pukul 01.30 di Jembatan menuju Desa Loka di Desa Air Suning Kecamatan Seteluk. Sabtu dini hari (1/5/2021)


Terduga adalah AK Pemuda yang diketahui berasal Desa Air Suning, diciduk sesaat sebelum melakukan transaksi.


Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono,SIK.,MH melalui Paur Subbag Humas Ipda Eddy Soebandi,S.Sos dalam keterangan pers menginformasikan kronologis pengungkapan ini, menurutnya  pada hari Sabtu 1 Mei 2021 pukul 00.20 wita timsus Polres Sumbawa Barat memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di jembatan menuju Desa Loka di Desa Air Suning Kecamatan Seteluk ada transaksi Narkoba jenis sabu, selanjutnya anggota melaporkan kepada Kasat Narkob.


Kemudian lanjut keterangan Eddy Soebandi, pada pukul 01.00 wita Kasat Narkoba bersama anggota timsus langsung menuju ke TKP dan langsung melakukan pengintaian, dan sekitar pukul 01.30 wita terjadi transaksi narkoba di Jembatan menuju Desa Loka antara terduga AK dengan pembeli, saat dilakukan proses penangkapan terduga melarikan diri dan meninggalkan barang bukti di atas jok sepeda motor yang digunakan oleh terduga.


“Selanjutnya sekitar 200 meter dari TKP terduga berhasil diamankan dan kemudian dilakukan proses penggeledahan yang mana sebelum dilakukan penggeledahan anggota timsus menunjukkan surat perintah kepada terduga dan saksi,”tambah Eddy.


Dalam proses penggeledahan yang disaksikan saksi, lanjut Eddy pada badan terduga ditemukan 1 unit hp merka Redmii ditangan kiri terduga dan ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok kosong gudang garam surya yang berisi 1 klip berisi sabu diatas sepeda motor tanpa plat warna silver merah maroon yang digunakan oleh terduga,  dan terduga mengakui bahwa Narkoba jenis sabu tersebut dibawa oleh terduga dan akan melakukan transaksi dengan pembeli. 


Kemudian sambung Eddy, barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Adapun barang bukti diantaranya, 1 Poket yang di duga sabu dengan berat bruto 0,40 gram, 1 Buah bungkusan rokok Surya 12, 1 unit sepeda motor merk honda kirana tanpa plat warna hitam merah maroon dan 1 Buah Hp merk redmii warna biru.


“Tndakan yang diambil Polisi dalam kasus ini yakni, menerima laporan Informasi dari pelapor, membuat laporan Polisi, melakukan Introgasi awal terhadap terduga, melakukan cek urine terhadap terduga dan melakukan uji lab terhadap sampel BB.” Demikian jelas Eddy Soebandi. (np)

Tags

Post a Comment