Bupati Sebut Tiga Unsur Pokok Perangi Pernikahan Usia Anak.
Bupati Lombok Timur H.M Sukiman Azmy (Tengah) bersama Kepala Dinas DP3AKB Lotim (Kiri) dan Kepala BKKBN Provinsi NTB (Kanan).LOMBOK TIMUR NTB Nusrapost.com - Bupati Lombok Timur H.M Sukiman Azmy menghadiri sekaligus membuka acara Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini dan Optimalisasi Kampung KB yang dilaksanakan pada Kamis (04/03) di ruang rapat utama Kantor Bupati Lombok Timur.
Sosialisasi tersebut bertujuan menekan angka pernikahan usia anak dan dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat. Sosialisasi ini diikuti seluruh camat, UPT P3AKB, dan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Lombok Timur.
Bupati Lombok Timur H.M Sukiman Azmy
dalam kesempatan tersebut menyampaikan, terdapat 3 unsur pokok yang berkaitan dengan pernikahan usia anak, yakni camat, kepala KUA dan UPTD KB di tingkat kecamatan. Oleh karenanya, Bupati memberikan instruksi kepada camat agar segera menyampaikan kepada desa untuk membentuk peraturan desa, paling lambat 31 Maret 2021.
Selain itu, Bupati juga mengharuskan pada akhir April semua desa agar menjadi kampung KB dan mengharuskan pula agar pada tanggal 31 mei 2021 seluruh Posyandu di kab. Lombok Timur sudah menjadi Posyandu keluarga.
"Semakin banyak peserta KB di masing-masing wilayah, akan mampu menurunkan angka kematian bayi dan ibu melahirkan, serta berkurangnya angka putus sekolah,"sebutnya.
Kepala BKKBN Provinsi NTB mengakui pernikahan usia dini merupakan salah satu penyebab timbulnya berbagai masalah kesehatan pada ibu ataupun anak. Hal ini dikarenakan reproduksi perempuan pada usia di bawah 20 tahun dikatagorikan belum siap. Selain dapat menyebabkan kematian pada ibu dan anak, dampak lain yang ditimbulkan antara lain stunting pada anak dan kanker leher rahim pada ibu.
"Kontribusi ibu dibawah usia 20 tahun pada kelahiran bayi dengan berat lahir rendah (KBBLR) juga sangat tinggi,"Terangnya.
Sementara itu Kepala Dinas DP3AKB Ahmat menyoroti kualitas SDM masih rendah. Hal tersebut ditandai peringkat IPM Kabupaten Lombok Timur yang berada di posisi 8 dari 10 kabupaten/kota se-NTB.
Menurutnya, hal tersebut tidak lepas dari berbagai permasalahan di bidang pendidikan dan kesehatan. Masalah yang masih dihadapi dalam bidang Kesehatan antara lain tingginya angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan status gizi balita termasuk stunting.
"Ini disebabkan masih tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Lombok Timur, di mana pada tahun 2020 tercatat sebanyak 42 kasus pernikahan usia anak,"Sebutnya.
Pencegahan pernikahan usia anak dimaksudkan pula mewujudkan anak yang berkualitas, mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. (np)
Post a Comment