Tiga Terduga Pengedar Narkoba Jaringan Karang Bagu Ditangkap Polisi.

Tiga Terduga Pengedar Narkoba Jaringan Karang Bagu Ditangkap Polisi.

MATARAM NTB Nusrapost.com - Beragam modus peredaran sabu di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram berhasil diungkap Satreskrim Polresta Mataram. 

Modus berbeda diupayakan pengedar Narkoba Karang Bagu untuk mengelabui petugas. Modus terbaru, sabu diedarkan dengan cara meletakkan barang haram di bawah salah satu pohon pisang di Karang Bagu. Tapi petugas lebih pintar dan tidak mudah dikelabui. Modus ini terbongkar dengan mendapatkan 10 gram narkotika jenis sabu.

"Ini pengungkapannya di Karang Bagu. Sabu 10 gram ditaruh di bawah pohon pisang,’’ ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama,SIK Senin (29/03/2021). 

Sabu tersebut diduga milik tiga pelaku yang turut diamankan. Masing-masing berinisial JN (51) tahun warga Bagek Polak Kecamatan Labuapi Lombok Barat, MS (21) tahun warga Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara dan RL (23) tahun warga Monjok Kecamatan Selaparang Kota Mataram. 

Berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan pada hari Sabtu (27/03/2021) petugas langsung melakukan penggerebekan di Karang Bagu yang disaksikan oleh kepala lingkungan dan beberapa klip plastik bening juga di dapati pada dompet pelaku serta uang tunai sejumlah Rp 2.080.000 di duga hasil penjualan sabu. Yogi mengakui modus yang dilakukan pelaku cukup pintar, namun gerak gerik pelaku terpantau dan berhasil dibongkar.

"Sabunya di simpan di bawah pohon pisang. Pemesannya nanti diarahkan untuk mengambil ke sana kalau sudah dibayar. Sebelumnya sudah kita coba amankan tapi tidak ada barang bukti,’’ bebernya. 

Ketiganya dipastikan jaringan pengedar sabu Karang Bagu. Tapi pemasok jaringan ini masih terus dilakukan penyelidikan. Ketiga pelaku berperan menjual dan mengedarkan sabu yang dipecah dan diecer. 

"Itu pemasoknya akan kami kejar. Mereka ini pengedar semuanya. 

Atas perbiatannya Ketiganya terancam dijerat dengan pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (np)

Tags

Post a Comment