Kasus IRT Di Loteng, Polri Tidak Pernah Lakukan Penahanan.

Kasus IRT Di Loteng, Polri Tidak Pernah Lakukan Penahanan.

MATARAM NTB Nusrapost.com – Marak dan viralnya kasus pengerusakan pabrik atau gudang tembakau, yang diduga dilakukan oleh empat orang ibu rumah tangga (IRT) di wilayah hukum Polres Lombok Tengah,  berujung penahanan. Mereka ditahan  bersama dua orang anak yang masih di bawah umur. Buntut kejadian itu, kemudian menjadi atensi Polda NTB dan membuat, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. tidak ingin kasus tersebut menjadi bola liar, yang menggelinding mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Melalui siaran persnya, Sabtu (20/2) malam, Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan kasus pengerusakan sesuai Pasal 170 KUHP itu, telah melakukan proses hukum sesuai prosedur. Bahkan pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi pada kedua belah pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan, kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Selama proses itu (penyidikan dan penyelidikan, red) Polisi tidak melakukan penahanan,” tegasnya.

Sehingga, lanjut Kombes Artanto, pihak Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. Setelah dinyatakan P21(Lengkap) berkas tersebut diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.

“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” tutupnya. (np).

Tags

Post a Comment