Pilkades Serentak 2021 Lotim, Masih Menunggu Evaluasi Perbub

Pilkades Serentak 2021 Lotim, Masih Menunggu Evaluasi Perbub

Lukmanul Hakim Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Kelembagaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lombok Timur

LOMBOK TIMUR NTB Nusrapost.com - Setelah sebelumnya sempat tertunda akibat pandemi covid-19. Akhirnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, di Lombok Timur akan tetap dilakukan pada tahun 2021. Namun sampai sejauh ini tahapannya masih menunggu evaluasi peraturan bupati. Selasa (19/1).

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Kelembagaan Desa Lukmanul Hakim menyebutkan, jumlah desa yang akan melaksanakan pilkades serentak 2021 sebanyak 29 desa pada 13 kecamatan.

Adapun desa dan kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Sukamulia meliputi Desa Sukamulia dan Desa Paok Pampang. Kecamatan Sakra Barat Desa Selebung Ketangga, Desa Gerisak Semang Gelen dan Desa Pejaring.

Untuk Kecamatan Keruak kata Lukman, yakni Desa Sepit, Desa Bungtiang, dan Desa pijot. Selanjutnya di Kecamatan Suralaga terdiri dari Desa Bagik Payung Selatan, Desa Kerongkong dan Desa Suralaga.

Kemudian di Kecamatan Sikur terdiri dari Desa Tetebatu, Desa Kotaraja, dan Desa Sikur Barat. Adapun untuk Kecamatan Suela yakni Desa Selaparang dan Desa Sapit.

"Untuk Kecamatan Lenek hanya satu Desa yaitu Lenek saja,"sebutnya.

Sementara itu, untuk Kecamatan Terara lanjutnya pemilihan serentak akan diikuti oleh Desa Terara, Desa Suradadi dan Desa jenggik. Kecamatan Aikmel, Desa Bagik Nyaka Santri, Desa Aikmel dan Desa Aikmel Utara.

Kemudian di Kecamatan Pringgabaya yakni Desa Pohgading dan Desa Bagik Papan. Sedangkan di Kecamatan Masbagik yakni Desa Lendang Nangka dan Desa Paok Motong. Kemudian untuk Kecamatan Sambalia, yakni Desa Obel-Obel dan di Kecamatan Jerowaru hanya Desa Jerowaru.

Anggaran pelaksanaan Pilkades tahun 2021 mendatang lanjut Lukman, disiapkan dari APBD tingkat II Lombok Timur dan tidak dibebankan pada Dana Desa.

Terkait dengan tanggal dan bulan dalam pelaksanaan Pilkades serentak pihaknya belum berani menyampaikan dan masih menunggu evaluasi Perda. Adapun nantinya setelah Perda diselesaikan, barulah akan dibentuk tim panitia tingkat kabupaten dan akan dikeluarkan melalui surat keputusan Bupati. Maka dari itu, dalam penetapan tahapan jadwal dan kepanitiaan ditingkat Desa akan disusun melalui Surat keputusan (SK) dan di tetapkan oleh Tim panitia kabupaten.

Dalam pelaksanaan Pilkades ditengah wabah yang masih terjadi, lanjutnya pihaknya akan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Dari itu untuk bisa menunjang pelaksanaan Pilkades pemerintah desa bisa menganganggarkan sarana dan prasarana protokol kesehatan.

"Insyaallah pelaksanaannya akan tetap di tahun 2021 ini dan mengenai bulan dan waktu masih menunggu hasil evaluasi perbup,"tutupnya. (np)

Tags

Post a Comment