Kejari Lotim Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Alsintan 2018 Berikut Nama dan Peranannya

Kejari Lotim Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Alsintan 2018 Berikut Nama dan Peranannya

 




Lombok Timur Nusrapost.com -- Kejaksaan Negeri Selong Lombok Timur resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Alat dan mesin pertanian (Alsintan) tahun 2018. Ketiga nama tersebut yakni berinisial S,AM dan Z. Penetapannya sendiri berlangsung Jum'at (12/8).


Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu Muhammad Rasyidi SH mengatakan, sesuai dengan hasil exspose yang telah dilakukan oleh tim penyidik terkait perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan Alsintan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur. Yang sumber bantuannya dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.


Dari hasil Ekspose tersebut Tim Penyidik  telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yaitu, S mantan anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur yang peranannya menyuruh tersangka  AM untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur. Dimana UPJA tersebut akan diusulkan untuk diterbitkan SK CPCL oleh Kadis Pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian.

"AM yang berperan membentuk 2 (dua) UPJA sesuai permintaan dari S  yaitu di Kecamatan Pringgabaya dan UPJA di  Kecamatan Suela , akan tetapi UPJA yang dibentuk tersebut hanya Formalitas saja agar dapat menerima bantuan Alsintan,"jelasnya.

Kemudian tersangka lainnya berinisial Z selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan S. Dimana SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan.

"Batuan Alsintan yang diperuntukkan untuk UPJA tahun 2018 terdiri dari , Traktor roda 4 sebanyak 5 unit, Tractor roda 2 sebanyak 60 unit,Pompa Air (Inari Pompa Air Diameter 3 Inchi Enggine Honda 6,5 HP) sebanyak 121 unit, Pompa Air (Honda Pompa Irigasi WB30XN) sebanyak 29 unit,Handsprayer sebanyak 250 unit,"Ujarnya.

Lanjut dijelaskan Lamora, setelah dilakukan penyaluran ternyata Alsintan tersebut tidak dimanfaatkan sebagai mana mestinya yaitu untuk menunjang kegiatan pertanian melainkan sebagian dari alsintan tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi dari Tsersangka S dan A M yakni dengan cara dijual dan dibagikan kepada orang-orang yang tidak berhak.

Sehingga akibat penyalahgunaan bantuan Alsintan yang dilakukan oleh para tersangka telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.817.404.290,- (tiga milyar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus empat ribu dua ratus sembilan puluh rupiah).


Hal demikian sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggall 19 Juli 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Yang Bersumber Dari Bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementrian Pertanian Republik Indonesia TA. 2018.


"Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUHP,"tutupnya. (np)

Tags

Post a Comment