Bupati Sukiman : Pencemaran Lingkungan Jangan Dianggap Kasus Ringan.

Bupati Sukiman : Pencemaran Lingkungan Jangan Dianggap Kasus Ringan.

H. M. Sukiman Azmy MM



Lombok Timur Nusrapost.com -- Pencemaran lingkungan sebagai dampak penambangan pasir tidak hanya berdampak terhadap produktivitas lahan pertanian, melainkan juga pada infrastruktur. Oleh karena itu persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kasus ringan.



Hal tersebut disampaikan Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy membuka arahanya pada rapat membahas pencemaran air persawahan yang berlangsung Jumat (12/8). 



Pada rapat yang dihadiri pimpinan OPD terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Perindustrian, Dinas PUPR, Satpol PP, dan para Camat. Bupati tidak menginginkan kondisi itu, hanya dilihat sebagai sebuah persoalan sederhana, padahal kondisinya justru sebaliknya.



"Pencemaran ini akan menimbulkan persoalan lain yang saling terkait,"Katanya. 




Dijelaskan Bupati bahwa, sedimen atau endapan yang terbawa pada aliran sungai akan menyebabkan petani kesulitan mengolah sawah, dan berakibat akan mengancam pendapatan petani. Mengingatkan bahwa pertanian masih menjadi sektor penopang perekonomian masyarakat Lombok Timur. 



Terganggunya produksi pertanian juga akan mengancam pendapatan desa yang selanjutnya berdampak terhadap bertambahnya beban pembangunan. Belum lagi dampaknya terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, Bupati hendak memastikan persoalan ini ditangani serius. Sejumlah langkah diajukan untuk penyelesaian yang mendatangkan kebaikan bagi petani maupun penambang. 



"Bagaimanapun pertambangan juga merupakan usaha masyarakat untuk mengupayakan kesejahteraan mereka,"ungkapnya.



Senada, Sekretaris Daerah Muhammad Juini Taofik yanng membuka rapat tersebut menekankan perlunya soìlusi yang menguntungkan dua belah pihak. Diharapkan keduanya dapat berjalan berdampingan.



Rapat ini menghasilkan tim harmonisasi pertambangan dan pertanian yang bertugas melakukan pencegahan sampai menyiapkan dokumen untuk melakukan  pengaduan terhadap pencemaran yang terjadi. 



"Tugas Pemda adalah untuk menyelesaikan masalah," Tegas Sekda (np).

Tags

Post a Comment