Nusrapost.com -- Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Lombok Timur melakukan penggeledahan di kantor Desa Kotaraja,Kecamatan Sikur,Senin sore (14/9).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Kotaraja periode tahun 2024 dan 2025.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-02/N.2.12/Fd.2/08/2026 tanggal 27 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Prin-1254/N.2.12/Fd.2/09/2026 tanggal 10 September 2026.
Demikian ditegaskan Kasi Intelejen Kejari Lotim,Ugik R saat dikonfirmasi. " Memang betul ada penggeledahan di kantor Desa Kotaraja,"tegasnya.
Menurutnya penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Keuangan Desa Kotaraja Tahun Anggaran 2024–2025.
Sementara pelaksanaan penggeledahan dimulai pada pukul 15.00 WITA bertempat di Kantor Desa Kotaraja dan berakhir/selesai pada pukul 17.00 WITA.
" Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa ± 50 (lima puluh) dokumen terkait pengelolaan keuangan desa serta 2 (dua) buah handphone (HP)," tandasnya (*)





