Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Hari Puncak Pilkada NTB 2020.

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Hari Puncak Pilkada NTB 2020.

MATARAM Nusrapost - Hari puncak pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), ternyata masih saja ada oknum yang melakukan transaksi barang haram Nakoba, beruntung pihak kepolisian sigap menanganinya, sehingga barang haram tersebut tidak jadi beredar.

Saat tim kepolisian yang lain tengah fokus mengamankan jalannya Pilkada, Team Opsnal Narkoba Polda NTB bersama Team Sus dan Team OPS Polresta Mataram justru menangkap BP seorang Laki laki kelahiran Kota Baru 27 Agustus 1993, yang beralamat di Perumahan Sexofon Land No 18 Kelurahan Jatimuliyo Kecamatan Lowok Waru Kabupaten Malang Jawa Timur.

"BP diamankan petugas di salah satu kantor jasa pengiriman barang yang ada di Lingkungan Karang Sukun Kelurahan Mataram Timur Kecamatan Mataram Kota Mataram," beber Ka Team Opsnal AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, S.I.K, waktu ditemui di kantornya, Rabu (9/12).

Petugas menangkap BP lanjut Yogi, karena dicurigai membawa Narkotika jenis tanaman Ganja, yang di kirim via jasa pengiriman barang, dan penangkapannya berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat yang curiga terhadap paket yang dikirim melalui jasa pengiriman barang tersebut.

Dari laporan masyarakat itu tim langsung menuju ke kantor pusat jasa pengiriman barang, untuk dilakukan pengintain, setelah semuanya jelas petugas pun menggeledah barang kiriman itu, saat pelaku mengambil paketnya.

Pada saat penggeledahan beberapa orang yang ada di jasa pengiriman barang tersebut turut menyaksikan. Alhasilnya petugas pun menemukan 1 Bungkus paket yang diduga berisi Narkotika jenis tanaman Ganja.

Buntut dari itu, Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku beserta beberapa barang buktinya, yakni 1 Bungkus paket yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1 kg, Uang tunai Rp. 200.000,  2 Unit Handphone Merk Iphone, 1 unit mobil toyota warna putih merk Agya dengan No.Pol DR 1569 XW.

Awal mula penangkapan pelaku lanjutnya, pihaknya mendapatkan info beberapa hari sebelumnya yakni Minggu (6/12) sekitar pukul 15.30 Wita bahwa telah datang paketan yang diduga Narkotika jenis tanaman melalui salah satu Jasa pengiriman barang di Mataram, kemudian Team OPS Narkoba Polda NTB bersama Team Sus dan Team OPS Polresta Mataram melakukan pengintaian.

Hasinya Pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sekitar Pukul 18.20 WITA terduga datang mengambil paket yang diduga Narkotika Jenis tanaman kemudian team  melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti tersebut.

Pelaku kini sudah diamankan petugas di Mako Polda NTB dan atas perbuatannya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

"Selain itu, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," Tutupnya (np) 

Tags

Post a Comment