![]() |
| Seorang tahanan Polres Lombok Timur melangsungkan akad nikah dibalik Jeruji besi |
Nusrapost.com -- Di tengah proses hukum yang sedang dijalani.
Kisah haru datang mewarnai Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lombok Timur, salah
seorang tahanan berinisial RK warga Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur melangsungkan
akad nikah dengan perempuan yang sangat di cintainya berinisial NP, yang juga
berasal dari Kecamatan yang sama.
Meski berlangsung di balik jeruji besi, Prosesi akad nikah sederhana itu, berlangsung lancar dan disaksikan oleh tokoh agama, petugas kepolisian, keluarga mempelai laki-laki dan perempuan, serta para saksi yang hadir. Momen sakral tersebut diwarnai tangis haru dan bahagia dari keluarga maupun para saksi yang menyaksikan langsung bersatunya kedua mempelai dalam ikatan pernikahan.
Dalam kesempatan itu, P.S., Kasi Humas Iptu Lalu Rusmaladi
menerangkan, pernikahan tersebut berlangsung pada hari Sabtu (4/7/2026). Pihak
Polres Lombok Timur memberikan izin pelaksanaan akad nikah sebagai bentuk
penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk mereka yang
sedang menjalani proses hukum.tegasnya.
“Pelaksanaan pernikahan dilakukan dengan tetap memperhatikan
ketentuan keamanan dan prosedur yang berlaku di lingkungan rumah tahanan,”katanya.
Kebijakan tersebut lanjut Rusmaladi, menjadi wujud
kepedulian kepolisian dalam memberikan pelayanan yang humanis, tanpa
mengabaikan proses hukum yang sedang dijalani oleh tahanan. Dengan adanya
kesempatan untuk melangsungkan pernikahan, diharapkan dapat memberikan semangat
baru bagi mempelai pria untuk menjalani proses hukum sekaligus memperbaiki
kehidupan di masa mendatang.
Kebijakan tersebut memberikan dampak positif serta semakin
memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dalam
memberikan pelayanan yang berkeadilan dan berorientasi pada nilai-nilai
kemanusiaan.
“Masyarakat diharapkan dapat melihat langkah yang diambil Polres Lombok Timur sebagai bentuk pelayanan yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak-hak setiap individu,”jelasnya (*)



